SURABAYA - SUARA PUBLIK. Unit PPA Polrestabes Surabaya
menangkap seorang pimpinan sebuah pondok pesantren DF yang berada dijalan Dukuh
Pakis Surabaya. Wagiyanto (41) yang sehari-hari tinggal di pondok pesantren
tersebut. Digrebek unit PPA pada Sabtu (15/10/2016) sekitar pukul 03.00 WIB,
karena mencabuli santrinya.
Kejadian itu terbongkar ketika salah satu orang tua korban pencabulan melapor
ke unit PPA Polrestabes Surabaya. Korban berinisial MA (18) dan adiknya ME (15)
pada awalnya dititipkan oleh kedua orang tuanya di ponpes yang dipimpin oleh
Wagiyanto, namun bukan malah mendapatkan pendidikan agama yang baik, keduanya
justru jadi korban kebejatan Wagiyanto.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitongan mengatakan jika
korban MA dititipkan oleh orangtuanya sejak tahun 2010, saat itu usia korban
masih 12 tahun dan mendapat perlakuan tidak senonoh dari Wagiyanto sampai tahun
2016.
"korban mendapat perlakuan cabul tersebut kira-kira lebih dari 5 tahun,
dan keberanian korban ini mengadu pada ibunya ketika korban MA sudah berusia 18
tahun dan keluar dari ponpes tersebut," ujar Shinto, Sabtu (15/10/2016).
Masih kata Shinto, kedua korban awalnya takut melapor karena merasa dirinya
menumpang di tempat ponpes tersebut. Namun tidak hanya MA, adik MA yang
berinisial ME juga menjadi korban kebejatan pelaku.
"awalnya para korban ini takut melapor karena merasa tidak enak, sebab
kedua korban ini dibiayai hidupnya oleh pelaku, namun bagaimanapun juga itu
merupakan uang dari donatur yang sudah seharusnya disalurkan secara
bijak," imbuhnya.
Dari keterangan pelaku, dirinya mengaku khilaf melakukan itu, dan didasari atas
suka sama suka.
Tersangka juga menambahkan jika dirinya sudah lima kali menyetubuhi korban MA,
namun untuk korban ME dirinya hanya melakukan pencabulan dengan meremas
payudara, mencium hingga melakukan oral. Bahkan pelaku juga menjanjikan
menikahi korban MA.
"sudah lima kali saya berhubungan intim dengan MA, saya juga janji
menikahi tapi dianya tidak mau pak, kalau ME saya belum sempat
bersetubuh," pungkas pria berjenggot itu.
Dalam kasus ini pihak Kepolisian masih melakukan penyidikan intensif guna
melakukan pengembangan, karena kuat dugaan jika korban dari Wagiyanto ini lebih
dari dua orang tersebut.
Kini pimpinan Ponpes bejat tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan
merasakan panas dinginya hotel prodeo Mapolrestabes Surabaya. Petugas akan
menjeratnya dengan pasal 82 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,
mengingat korbannya masih dibawah umur.(TOM)
Editor : Pak RW