suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Cabuli 2 Santrinya, Pimpinan Ponpes DF Digrebek Unit PPA Polrestabes Surabaya.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Unit PPA Polrestabes Surabaya menangkap seorang pimpinan sebuah pondok pesantren DF yang berada dijalan Dukuh Pakis Surabaya. Wagiyanto (41) yang sehari-hari tinggal di pondok pesantren tersebut. Digrebek unit PPA pada Sabtu (15/10/2016) sekitar pukul 03.00 WIB, karena  mencabuli santrinya.

Kejadian itu terbongkar ketika salah satu orang tua korban pencabulan melapor ke unit PPA Polrestabes Surabaya. Korban berinisial MA (18) dan adiknya ME (15) pada awalnya dititipkan oleh kedua orang tuanya di ponpes yang dipimpin oleh Wagiyanto, namun bukan malah mendapatkan pendidikan agama yang baik, keduanya justru jadi korban kebejatan Wagiyanto.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitongan mengatakan jika korban MA dititipkan oleh orangtuanya sejak tahun 2010, saat itu usia korban masih 12 tahun dan mendapat perlakuan tidak senonoh dari Wagiyanto sampai tahun 2016.

"korban mendapat perlakuan cabul tersebut kira-kira lebih dari 5 tahun, dan keberanian korban ini mengadu pada ibunya ketika korban MA sudah berusia 18 tahun dan keluar dari ponpes tersebut," ujar Shinto, Sabtu (15/10/2016).

Masih kata Shinto, kedua korban awalnya takut melapor karena merasa dirinya menumpang di tempat ponpes tersebut. Namun tidak hanya MA, adik MA yang berinisial ME juga menjadi korban kebejatan pelaku.

"awalnya para korban ini takut melapor karena merasa tidak enak, sebab kedua korban ini dibiayai hidupnya oleh pelaku, namun bagaimanapun juga itu merupakan uang dari donatur yang sudah seharusnya disalurkan secara bijak," imbuhnya.

Dari keterangan pelaku, dirinya mengaku khilaf melakukan itu, dan didasari atas suka sama suka.

Tersangka juga menambahkan jika dirinya sudah lima kali menyetubuhi korban MA, namun untuk korban ME dirinya hanya melakukan pencabulan dengan meremas payudara, mencium hingga melakukan oral. Bahkan pelaku juga menjanjikan menikahi korban MA.

"sudah lima kali saya berhubungan intim dengan MA, saya juga janji menikahi tapi dianya tidak mau pak, kalau ME saya belum sempat bersetubuh," pungkas pria berjenggot itu.

Dalam kasus ini pihak Kepolisian masih melakukan penyidikan intensif guna melakukan pengembangan, karena kuat dugaan jika korban dari Wagiyanto ini lebih dari dua orang tersebut.

Kini pimpinan Ponpes bejat tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan merasakan panas dinginya hotel prodeo Mapolrestabes Surabaya. Petugas akan menjeratnya dengan pasal 82 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, mengingat korbannya masih dibawah umur.(TOM)

Editor :