Surabaya (Suara Publik) - CV KRISNA JAYA Kontraktor yang bergerak di bidang proyek pembangunan diduga fiktif dan tak berizin. Karena di sebuah rumah yang dijadikan kantor tersebut tidak ada papan nama yang terpasang didepan kantor yang beralamat di Jalan Bogangin Baru Blok B/24 Surabaya.
Menurut Narasumber yang merasa jika pembangunan rumahnya di terlantarkan sempat berdialog dengan wartawan Suara Publik, dan mengeluh jika telah mempercayakan pembangunan rumahnya kepada Sutrisno selaku pemilik (Dirut) CV KRISNA JAYA KONTRAKTOR. Namun Narasumber yang merasa telah menjadi korban kebohongan Sutrisno, merasa sangat kecewa dengan pemilik kontraktor tersebut.
Pasalnya pekerjaannya tidak sesuai dengan perjanjian yang sudah dibuat dan disepakati dengan harga yang sudah di setujuhi. Korban mengatakan jika harga kesepakatan tersebut berbunyi borong dol (terima kunci), namun dalam kenyataannya masih banyak permintaan uang tambahan yang katanya tidak tercatat dalam Spek.
Dan permintaan uang itu tidak sesuai dengan termin yang sudah ditentukan, masak mas setiap hari Sabtu mesti minta uang katanya buat bayar tukang. Karena saat dia terima uang muka (DP) dari saya sebesar Rp 340 juta, selang beberapa hari kemudian Sutrisno kembali meminta uang sebesar Rp 100 juta.
Setelah itu saat pekerjaan dimulai Sutrisno beli mobil yang kemudian di pamerkan ke adik saya. Lantas kemudian pada hari Sabtu kembali Sutrisno minta uang, yang katanya untuk membayar tukang dan kuli. Stelah itu dia selalu minta uang ke saya alasannya untuk bayar tukang. Jadi setiap permintaan uang itu sudah tidak sesuai dengan termin yang sudah di tentukan secara tertulis (dijadwalkan, red).
Dalam perjanjian awal, Sutrisno berjanji jika proyek pembangunan rumah kost tersebut akan selesai pada tanggal (7/7/2016). Tapi sampai pada tanggal yang di janjikan ternyata pekerjaan belum selesai. Kemudian dia janji lagi jika rumah akan diselesaikan tanggal (15/8/2016) namun pekerjaan belum selesai juga, terangnya.
Kemudian pada tanggal ( ) tiba - tiba Sutrisno, berkirim surat kepada saya yang isinya berbunyi jika saya disuruh ambil kunci di kantornya, jika dalam waktu dua hari kunci tidak diambil maka proyek bangunan rumah kost akan dianggap selesai. Saya gak mau ambil mas karena pembangunan rumah masih belum selesai dan masih terkesan acak acakan kok saya disuruh ambil kunci, berarti dia kan mau lepas tanggung jawab, tambahnya.
Memang beberapa hari sebelumnya, Sutrisno sempat meminta uang jaminan pemeliharaan yang berjumlah Rp 40 juta yang seharusnya uang tersebut diambil 3 bulan setelah serah terima kunci, katanya untuk biaya penyelesaian pembangunan rumah kost tersebut Karena saya takut kalau rumah saya tidak selesai akhirnya saya sanggupi permintaannya dan akan saya cairkan uang tersebut.
Tapi saya minta tanda terima buat bukti kalau saya sudah bayarkan uang tersebut, namun Sutrisno tidak mau tanda tangan untuk tanda terima tersebut. Padahal uang saya juga ada pada dia sebesar Rp 42 juta untuk pembelian AC. Dan sampai sekarang AC itu belum juga dibeli, dan dulu uang itu sudah perna saya minta namun tidak di berikan. Kok tiba tiba sekarang dia kirim surat yang isinya jika pembangunan rumah kost dianggap sudah selesai apa maksudnya, Imbuhnya.
Setelah beberapa kali saya hubungi tidak bisa, terpaksa saya ambil jalur hukum dan saat ini semuanya sudah saya serahkan kepada kuasa hukum saya, pungkasnya. Namun sampai berita ini diunggah pihak CV. Krisna Jaya belum ada tanggapan yang serius seolah - olah terkesan mengabaikan dan sengaja melawan hukum.(Mul).
Editor : Pak RW