suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Satu Lagi, Germo Medsos di Bekuk Unit PPA Polretabes Surabaya.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA -  SUARA PUBLIK. Satu lagi kasus perdagangan perempuan berhasil diungkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan anak( PPA) Polrestabes Surabaya. Kali ini korbannya menimpa Endang (26) asal Surabaya dan Lisna (22) asal Gresik.

Setelah sempat melakukan aksinya selama beberapa bulan, akhirnya M Samsul Arif (30) warga Wonocolo Surabaya akhirnya dibekuk Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Sabtu, (15/10/2016). Samsul diamankan petugas setelah kedapatan memperdagangkan perempuan melalui grup facebook.

Saat ditangkap Samsul tengah mengantar korbannya bernama Endang (26) disebuah hotel 88  di daerah Embong Malang Surabaya.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguno menjelaskan jika ada informasi dari masyarakat terkait penyedia layanan perempuan panggilan melalui facebook.

"saat mendapat informasi tersebut, kami segera melakukan upaya penyelidikam dan akhirnya berhasil menangkap satu orang tersangka dan korbannya," ungkap Bayu, Selasa (18/10/2016).

Bayu juga menambahkan jika modus tersangka ini menyediakan sebuah grup Facebook untuk menawarkan dua orang korban yakni Endang (26) dan Lisna (22) kepada pria hidung belang.

"selanjutnya dari situ, tersangka bernegoisasi menggunakan chatting FB  dan ketika bersepakat, mereka bertemu disebuah hotel untuk transaksi," imbuhnya.

Sementara itu dari keterangan tersangka Samsul Arif, dirinya mendapat komisi sebesar 200 ribu dari Endang, dan 1 juta rupiah dari Lisna.

"Tarif mereka 1,5 juta untuk Endang, kalau Lisna 2,5 juta, saya biasanya dapat 200 ribu dari endang, 1 juta dari Lisna," aku bapak satu anak ini.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini bapak satu anak ini terpaksa merasakan panas dinginnya sel tahanan Mapolrestabes Surabaya dan petugas mengenakan pasal 2 UU no 21 tahun 2007 tentang PTPPO dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan perkara melakukan perdagangan orang,dan atau mempermudah dilakukan perbuatan cabul dan atau mencari keuntungan dari pelacuran perempuan.(TOM)

Editor :