SURABAYA - SUARA PUBLIK. Satu lagi kasus perdagangan
perempuan berhasil diungkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan anak( PPA)
Polrestabes Surabaya. Kali ini korbannya menimpa Endang (26) asal Surabaya dan
Lisna (22) asal Gresik.
Setelah sempat melakukan aksinya selama beberapa bulan, akhirnya M Samsul Arif
(30) warga Wonocolo Surabaya akhirnya dibekuk Unit PPA Satreskrim Polrestabes
Surabaya, Sabtu, (15/10/2016). Samsul diamankan petugas setelah kedapatan
memperdagangkan perempuan melalui grup facebook.
Saat ditangkap Samsul tengah mengantar korbannya bernama Endang (26) disebuah
hotel 88 di daerah Embong Malang Surabaya.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguno menjelaskan jika
ada informasi dari masyarakat terkait penyedia layanan perempuan panggilan
melalui facebook.
"saat mendapat informasi tersebut, kami segera melakukan upaya
penyelidikam dan akhirnya berhasil menangkap satu orang tersangka dan
korbannya," ungkap Bayu, Selasa (18/10/2016).
Bayu juga menambahkan jika modus tersangka ini menyediakan sebuah grup Facebook
untuk menawarkan dua orang korban yakni Endang (26) dan Lisna (22) kepada pria
hidung belang.
"selanjutnya dari situ, tersangka bernegoisasi menggunakan chatting FB
dan ketika bersepakat, mereka bertemu disebuah hotel untuk
transaksi," imbuhnya.
Sementara itu dari keterangan tersangka Samsul Arif, dirinya mendapat komisi
sebesar 200 ribu dari Endang, dan 1 juta rupiah dari Lisna.
"Tarif mereka 1,5 juta untuk Endang, kalau Lisna 2,5 juta, saya biasanya
dapat 200 ribu dari endang, 1 juta dari Lisna," aku bapak satu anak ini.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini bapak satu anak ini terpaksa
merasakan panas dinginnya sel tahanan Mapolrestabes Surabaya dan petugas
mengenakan pasal 2 UU no 21 tahun 2007 tentang PTPPO dan atau pasal 296 KUHP
dan atau pasal 506 KUHP dengan perkara melakukan perdagangan orang,dan atau
mempermudah dilakukan perbuatan cabul dan atau mencari keuntungan dari
pelacuran perempuan.(TOM)
Editor : Pak RW