suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Aan Sang Predator Anak Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda 1 Milyar

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

 

Surabaya (Suara Publik) - Gelar sidang perkara Pencabulan dan pelecehan serta kekerasan seksual terhadap 6 bocah siswa SMP yang menjerat Triono Agus Widodo alias Aan, sebagai Terdakwa akhirnya divonis selama 15 tahun penjara oleh hakim Tutut Topo Sripurwanti, tadi siang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (10/20/2016).

Kendati Majelis Hakim bersepakat dengan pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene, dari Kejari Tanjung Perak Surabaya yang menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan pencabulan. Namun Hakim PN Surabaya tidak sependapat dengan tuntutan 20 tahun yang dituntutkan terhadap terdakwa.

Tutut Topo Sripurwanti selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Aan, dengan hukuman selama 10 tahun penjara.

Namun selain menghukum badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda bagi sang predator anak ini. "Dendanya ialah sebesar Rp 1 milliar dan apabila tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,"jelas hakim Tutut.

Dalam kasus ini, Aan dinyatakan terbukti melanggar pasal 82 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.

Atas putusan tersebut, Zaenal dari LBH Lacak selaku pendamping hukum terdakwa Aan mengaku menerima. Hal senada juga diucapkan oleh JPU Irene.

Untuk diketahui, Modus terdakwa dalam melakukan aksi bejatnya ini tergolong rapi. Rata-rata korban adalah penumpang angkot yang dikemudikan terdakwa. Ketika mencari mangsanya, korban digratiskan dari pembayaran angkotnya.

Namun setelah mengenal lebih dekat, terdakwa tak lagi menggunakan angkot nya sebagai angkutan umum, melainkan dipakai khusus antar jemput para korban.

Setelah dekat, para korban pun diajak mengenal lingkungan tempat tinggal terdakwa. Rumah terdakwa yang ada fasililitas warung dan meja billiard nya itu menjadi surga kebebasan bagi para korban yang rata -rata berusia belasan tahun.

Nah, disaat kedekatan itulah akhirnya terdakwa mulai memanfaatkan korban. Terdakwa pun dengan sadar tertarik dengan para korban hingga berhasil melampiaskan aksi bejatnya dengan para korban yang semua berkelamin sama dengan terdakwa.

Aksi bejat terdakwa akhirnya berakhir setelah pihak sekolah dan para korban menerima laporan menjadi korban pencabulan dan pelecehan kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa.

Selanjutnya pihak sekolah melaporkan aksi bejat terdakwa itu ke salah satu LSM perlindungan anak dan akhirnya membawa kasus ini keranah hukum.(Mul)

Editor : suara-publik.com

suara-publik.com skyscraper