SURABAYA - SUARA PUBLIK. Ai Acun (32) warga Simokerto
Surabaya yang sehari-hari bekerja sebagai montir sebuah bengkel ini terpaksa
harus berurusan dengan Unit Satreskoba Polrestabes Surabaya. Pasalnya, Acun
kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Wakasat Satreskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Anton Prasetyo menuturkan jika,
pihaknya mendapat informasi terkait peredaran narkoba yang diduga dilakukan
oleh Acun.
"Dari informasi tersebut, kami melakukan pengintaian kurang lebih selama
satu minggu, hingga akhirnya mendapati tersangka tengah melakukan transaksi di
depan RS Marinir Gunungsari Surabaya," ujar Anton, Kamis (20/10/2016).
Masih kata Anton, dalam modusnya, Acun merupakan pengedar dan anak buah dari
seorang bandar bernama Alex yang berada di dalam lapas Porong. Alex yang saat
itu berkomunikasi dengan Acun melalui ponsel, meminta tersangka Acun untuk
mengambil barang yang telah di ranjau di sekitar jalan Gunungsari depan RS
Marinir.
"ketika tersangka ini tengah mengambil barang pada Senin, (17/10/2016)
lalu, disitulah kami melakukan penyergapan," pungkas pria dengan melati
dipundaknya.
Selain mengamankan Tersangka Acun, petugas juga membawa serta barang bukti
berupa tiga bungkus plastik klip berisi kristal sabu seberat 14,03 gram, tiga
belas butir pil extacy biru berlogo R, dua pil extacy jenis minion , pipet
kaca, timbangan electrik dan satu pack plastik kosong.
Acun kini harus mendekam dibalik sel tahanan Polrestabes Surabaya. Akibat
perbuatanya dirinya dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009
tentang narkotika, dan terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara.(TOM)
Editor : Pak RW