SURABAYA - SUARA PUBLIK. Rina Dwi Artika (31) asal Desa
Entikong Pontianak Kalimantan Barat yang saat ini tinggal di Jalan Tambak Bayan
15 Surabaya. Harus berurusan dengan aparat Polsek Bubutan Surabaya. Pasalnya,
wanita ini nekat menipu temannya yang bernama Endang Astutik (37), pekerja
pembantu rumah tangga (PRT) warga Jalan Sulung Utara Gang I No 38A Surabaya.
Kejadian ini bermula, saat Endang (korban,red) pertamakali kenal dengan Rina
(tersangka,red) secara tidak sengaja. Keduanya memang sering bertemu dirumah
majikan Endang. Hingga Endang pun menganggap Rina, merupakan wanita yang baik
dan bertanggung jawab karena menjadi single parents dalam merawat anak -
anaknya.
Namun, saat Endang ingin pulang ke Madura dan tidak memiliki ongkos untuk biaya
pulang. Endang pun memberanikan diri untuk meminjam uang kepada Rina. Rina pun
meminjamkan uang kepada Endang sebesar Rp 3,5 juta.
Usai pulang dari Madura, Endang pun langsung mengembalikan uang yang
dipinjamnya tersebut. Disela mengembalikan uang hutangnya tersebut, korban pun
curhat kepada tersangka bila ingin mencari pekerjaan yang lebih menjanjikan
lagi.
Setelah merasa sudah masuk kedalam perangkap, tersangka pun berpura - pura
menawarkan bisnis proyek kepada korban dengan iming - iming gaji yang berlipat
ganda. Namun dengan syarat korban harus membayar biaya administrasi untuk bisa
bergabung ditempat bisnis kerja tersangka.
Dari situlah, akhirnya korban meminjam uang kepada pamannya yang bernama Badri,
dan janji akan melunasi kalau sudah bekerja. Korban pun bertahap menyetor uang
kepada tersangka. Tak hanya disetor langsung ke kontrakan tersangka, terkadang
korban juga melakukan transfer ke rekening bank milik tersangka.
Tak terasa uang yang dikirim ke tersangka mencapai Rp 88,1 juta. Saat korban
menagih pekerjaan ke tersangka, hanya dijanji-janjikan saja. Merasa ditipu,
korban akhirnya meminta uangnya untuk dikembalikan. Dikarenakan, paman korban
juga mulai curiga dengan uang yang telah dipinjamkan tetapi korban belum juga
bekerja. Merasa kedoknya terbongkar, tersangka pun sempat mengancam korban. Jika
bisnisnya ini dibocorkan ke orang lain, tak segan - segan tersangka akan
membuat korban down yaitu suami dan anaknya akan dihabisi tersangka.
Merasa terancam, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bubutan
Surabaya. Akhirnya, Unit Reskrim Polsek Bubutan pun berhasil mengamankan
tersangka dirumahnya.
Kapolsek Bubutan, Kompol Ketut Madia mengatakan, ia mendapat laporan dari
korban bahwa uangnya sempat ditipu oleh tersangka hingga puluhan juta.
“Sementara baru satu korban yang lapor. Kami juga masih mendalami kemungkinan
korban-korban lainnya dari aksi penipuan tersangka ini. Dan kasus ini masih
dalam tahap pengembangan,” ujarnya Kapolsek Bubutan, Sabtu (22/10/2016).
Kompol Ketut mengharapkan, bila ada masyarakat Surabaya yang menjadi korban
tersangka, harap melaporkan diri ke Mapolsek Bubutan.
"Kami imbau kepada setiap warga Surabaya, agar lebih waspada dan
memperhatikan terlebih dahulu, ketika akan berivenstasi," pungkasnya.
Dari keterangan pelaku, aksinya ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari -
hari.
"Uangnya habis mas, buat kebutuhan makan sehari - hari. Apalagi saya juga
single parents. Saya juga sempat mengancam Endang bila tidak memberikan
uang," akunya Rina kepada polisi.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu
buku tabungan bank BCA milik korban. Satu lembar bukti pengiriman bank BRI yang
ditransferkan korban kepada tersangka, dan dua unit handphone milik tersangka
dan korban sebagai bukti alat komunikasi tersangka saat mengancam korban lewat
pesan singkat atau Short Massage Service (SMS).(TOM)
Editor : Pak RW