suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Gelapkan 10 Milyar Uang Perusahaan, Pasutri Septian dan Oktaviani Terancam 10 Tahun Penjara.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya (Suara Publik) - Sidang perdana perkara penggelapan yang menjerat Septian Hervianto (25), dan Octaviani Candra Sari (24). Keduanya tinggal di Jalan Uka 10, Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya. Pasangan suami istri ini hanya bisa tertunduk saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (24/10/2016).

Keduanya harus duduk di kursi pesakitan, dikarenakan keduanya telah melakukan tindak pidana penggelapan uang milik perusahaan PT Perusahaan Pelayaran Nusantara Panurjawan Cabang Surabaya. Berkantor di Gedung Graha Pasific yang berada di lantai 8, Jalan Basuki Rahmat No 87-91 Surabaya sebesar Rp 10 miliar.

Dalam sidang yang berlangsung di ruang Garuda, pasangan suami istri ini terus berpegangan tangan, sambil ditemani keluarganya yang sedang menggendong anak bayinya Octaviani.

Menurut Informasi, di mana Octaviani baru saja melahirkan sekitar 2 bulan sebelum persidangan. Sehingga terdakwa sempat dibantarkan ke Polrestabes Surabaya selama melahirkan. Dua bulan kemudian setelah melahirkan Octaviani langsung menjalani pemeriksaan tahap dua dan langsung ditahan.

Dijelaskan dalam surat dakwaannya, kedua terdakwa ini telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatannya. Dengan total kerugian mencapai Rp 10 miliar. "Di mana dari hasil kejahatannya itu juga kedua terdakwa menggunakan uang tersebut untuk membeli Villa di Tretes, Prigen dengan harga Rp 225 juta, membeli 4 mobil antara lain Toyota Yaris, Toyota Camry, Nisan Juke, dan Toyota Avanza," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cakra Yudha, dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.

Tidak hanya dibelikan villa, dan 4 mobil saja, uang hasil penggelapan tersebut juga digunakan untuk membayar biaya asuransi, serta membeli TV serharga Rp 15 juta, dan kulkas dengan harga Rp 1,8 juta.

"Dengan ini terdakwa dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, serta pasal 35 Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 10 tahun," ucap Cakra.

Di mana kasus ini terjadi pada bulan Januari 2014 hingga Maret 2016, ketika kedua pasangan suami istri ini berkerja di PT Perusahaan Pelayaran Nusantara Panurjawan Cabang Surabaya. Modus keduanya ini bermula dari Octaviani yang menjadi kasir dan yang mengurusi impor di perusahaan pelayaran tersebut dengan cara membuat jaminan kontainer dan Demurrage container kepada pihak customer, fiktif.

Octaviani membuat rekening Bank Danamon dengan nomor rekening 003567421288 atas nama Edy Subagyo (DPO). Dimana dari rekening itu digunakan untuk transaksi fiktif sehingga membuat perusahaan harus mangalami kerugian mencapai Rp 10 miliar. Kemudian sampai saat ini kedua terdakwa masih menjalani proses hukum yang sedang menjeratnya.(Mul).

Editor :