SURABAYA -SUARA PUBLIK. Unit Perlindungan Perempuan
dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya kembali berhasil mengungkap kasus
persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur
Pada bulan Juli 2016, di jln Rembang surabaya.
Dua pemuda bernama Andre setiawijaya (19) asal Sidoyoso berserta tersangka
Lucky Alfiansyah (21) asal Tambak Asri Surabaya, tidak bisa berkutik disaat
Unit PPA polrestabes surabaya menangkapnya. Kedua remaja tersebut di tangkap
lantaran telah mencabuli korban mawar (17)
Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar menjelaskan, awal kejadian
Mawar dibujuk tersangka bernama Agus. Pada saat itu korban dan tersangka adalah
pasangan kekasih yang jadian bulan juli 2016. Korban dibujuk rayu agar mau melakukan
hubungan badan dengan janjia akan dinikahi.
Akhirnya korban terlena dan melayani nafsu Agus hingga 15
kali, hingga korban hamil 1 bulan. Setelah hamil ternyata tersangka tidak mau bertanggung
jawab."Terangnya,senin (24/10).
Mantan Kasubag Polres Pelabuhan tanjung Perak ini juga menambahkan, setelah
korban putus dengan tersangka Agus. Selanjutnya pada bulan september 2016, korban
menjalin hubungan asmara dengan tersangka Lucky. Awalnya korban berkenalan
dengan tersangka Lucky melalui telepon yang salah sambung.
Lucky pun mengajak
korban bertemu, akhirnya korban menyetujui pertemuan tersebut. Korban mengajak
tersangka bertemu dirumah nenek korban. Disana Lucky melakukan bujuk rayu untuk
melakukan hubungan badan. Korban pun mau untuk berhubungan badan, dengan
harapan dinikahi. Setelah tersangka Lucky melakukan hubungan selama 3 kali,
akhirnya korban bercerita jika korban hamil."Imbuhnya.
Masih lanjut Lily Djafar, setelah mengetahui pasangan yang dipacari hampir 1
minggu berjalan dalam keadaan hamil. Lucky mengelak dan tidak mau bertanggung
jawab, hal tersebut korban tidak terima akhirnya korban yang didampingi orang
tuanya langsung melaporkan ke Polrestabes Surabaya.
Berbekal laporan korban, akhirnya unit PPA Polrestabes Surabaya bergerak cepat
dan berhasil mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan" Pungkas Lily
Djafar.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam dipenjara
Mapolrestabes Surabaya, dan dipersangkakan dengan pasal 81 dan 82 UU RI no.35
tahun 2014 tentang perlindungan anak,dengan ancaman pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara. (TOM)
Editor : Pak RW