Surabaya (Suara Publik) - Sidang lanjutan perkara narkotika yang menjerat Sandy Liyono (42), warga Jl Kupang Jaya I no 43 Surabaya, kini telah memasuki agenda tuntutan. Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harwiadi dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa selama 12 tahun penjara. Terkait perkara kepemilikan narkotika jenis shabu seberat 50,33 gram. Selasa (25/10/2016).
Namun tak hanya itu, dalam sidangan yang digelar di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. JPU tidak hanya menuntut hukuman badan, namun JPU juga menuntut terdakwa dengan denda sebesar Rp 1 milyar, subsider 3 bulan penjara.
Tuntutan tinggi JPU tersebut, didasari alasan yang kuat karena terdakwa adalah seorang residivis pada kasus yang sama.
"Sebelumnya terdakwa juga sudah pernah dihukum dalam perkara narkoba, dan hukuman yang sebelumnya itu kelihatannya belum juga menimbulkan efek jera terhadap terdakwa. Kini terdakwa justru mengulangi lagi perbuatannya, untuk itu kita menuntut terdakwa dengan tuntutan selama 12 tahun penjara," ujar jaksa Harwiadi saat usai sidang.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang tak didampingi penasehat hukum dalam menjalani proses hukumnya ini, bakal mengajukan pembelaan (pledoi) secara lisan pada agenda sidang selanjutnya.
Oleh karena itu, majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Matheus Samiaji, akhirnya menunda sidang sampai pekan depan dengan agenda pembelaan sekaligus pembacaan putusan vonis.
"Kita beri kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan, sidang ditunda sampai pekan depan dan sekaligus pembacaan putusan," ujar hakim Pujo sambil mengetukan palu tiga kali pertanda sidang ditutup.
Untuk diketahui, kasus ini bemula dari anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, telah mendapatkan informasi dari masyarakat. Jika akan ada transaksi narkotika jenis shabu yang akan dilakukan oleh terdakwa di unit 0366 Tower A Apartemen Puncak Permai Surabaya. Setelah mendapatkan informasi itu Petugas segera melakukan pemantauan dilokasi tersebut. Setelah lama disanggong akhirnya terdakwa keluar dari apartemen tersebut sendirian dengan mengendarai mobil Toyota Avanza No. Pol. L-666-NK.
Kemudian segera diikuti oleh Petugas akhirnya pada hari Senin tanggal 02 Mei 2016 terdakwa berhenti di halaman parkir Hompimpa, Villa Bukit Mas Surabaya. Kemudian anggota Polres langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Alhasil dari mobil terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus rokok Marlboro yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip berisi kristal putih yang ternyata adalah narkotika golongan I jenis shabu dengan berat 50,33 gram.
Atas perbuatannya yang tidak mendukung program Pemerintah tersebut akhirnya terdakwa dijerat dan diancam dalam pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika..(Mul).
Editor : Pak RW