suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Hasan Azmy bin Tonik Alkatiri (25) Pencuri Mobil Pacar Tak Membantah Dakwaan JPU.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya (Suara Publik) - Sidang perdana perkara pencurian sebuah mobil yang menyeret Terdakwa Hasan Azmy bin Tonik Alkatiri (25). Pencurian yang dilakukan Hasan atas mobil milik kekasihnya sendiri. Sore kemarin Terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang berlangsung singkat di ruang Sari I dengan agenda pembacaan dakwaan.

Kejadian ini bermula pada Kamis tanggal 14 Juli 2016 sekitar jam 04.00 Wib, terdakwa ditangkap polisi dirumah kostnya. Terdakwa ditangkap dengan tuduhan membawa lari mobil Honda Jazz warna abu-abu metalik milik korban Anjaryani, yang masih merupakan kekasihnya sendiri. Mobil itu dibawa kabur oleh terdakwa, setelah keduanya bercinta di sebuah Hotel di jalan Kedungsari No 26 Surabaya,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wilhelmina Manuhutu, yang akrab dipanggil Welly saat membacakan dakwaannya di persidangan, Selasa  (25/10/2016).

Lanjut Welly, jika Honda Jazz  bernopol L 1531 WL tersebut dicuri oleh terdakwa Hasan, dengan menggunakan kunci mobil palsu yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

Terdakwa yang sebelumnya sudah menyiapkan kunci mobil palsu itu, kemudian menukarnya dengan kunci yang asli, ketika korban Anjaryani sedang ke kamar mandi, setelah melakukan hubungan intim (suami istri) dengan terdakwa,” lanjut jaksa Welly.

Dipaparkan oleh Jaksa Welly, dengan menggunakan akal bulus untuk melancarkan niatnya ingin memiliki mobil Jazz ini, terdakwa Hasan bekerja sama dengan kedua temannya, yakni Dedy Siwanto (35) warga Tulungagung, dan Yulianto (45) asal Trenggalek yang saat sidang dijadikan saksi. (berkas terpisah), yang sebelumnya sudah menunggu diparkiran hotel.

Dengan bekal kunci mobil asli yang baru saja didapatnya tersebut, terdakwa lantas segera keluar hotel, dengan alasan mau membeli rokok tanpa curiga korbanpun mempersilahkan. Namun sesampainya di luar hotel, terdakwa yang sudah ditunggu kedua temannya, langsung membawa kabur mobil korban, dan meninggalkan korban di dalam kamar hotel.

Kini perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tambah Welly JPU dari Kejari Surabaya.

Setelah selesai mendengarkan pembacaan surat dakwaan, Dedy selaku Hakim Ketua mengajukan pertanyaan kepada terdakwa Hasan apakah dia ingin mengajukan bantahan.

Saudara Terdakwa Anda didakwa dalam kasus pencurian mobil, apakah saudara terdakwa sudah mengerti? atau apakah anda ingin mengajukan bantahan?,” tanya Hakim Dedy.

Ya saya mengerti pak hakim, dan saya tidak akan (membantah dakwaan),” jawab Hasan lirih.

Kemudian Hakim Dedy bertanya kepada Jaksa Welly, apakah dia sudah siap untuk menghadirkan para saksi. Jaksa Welly meminta waktu untuk menghadirkan saksi, untuk saksi kami minta waktu satu Minggu yang mulia, jawab Welly.

Akhirnya persidangan akan dilanjutkan pada Rabu tanggal 3 bulan depan. Saya perintahkan jaksa menghadirkan kembali terdakwa beserta saksinya,” ujar hakim Dedy sambil mengetukkan palunya pertanda sidang ditutup.

Usai sidang, Hasan langsung dikembalikan ke ruang tahanan sementara di Pengadilan Negeri Surabaya. Tidak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulut pemuda asal Jombang itu saat diwawancarai oleh wartawan Suara Publik.

Terdakwa Hasan Azmy Bin Tonik Alkatiri, asal jalan Sawahan II/15 RT 4-RW 2, kabupaten Jombang Jawa Timur, saat ini harus duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya Jatim.

Perbuatan terdakwa Hasan Azmy, yang berprofesi sebagai penjual bubur ayam di Jombang ini, tergolong nekat mencuri mobil Jazz yang masih milik pacarnya sendiri. Setelah baru saja keduanya selesai memadu kasih di sebuah hotel di Jalan Kedung Sari Surabaya.

Aksi Terdakwa akhirnya gagal, setelah sang pacar melaporkan tindak pencurian mobil yang dialaminya ke kantor polisi. Kemudian dengan sigap Polisi langsung menindak lanjuti laporan korban dan segera melakukan penggerebekan kerumah tempat kost terdakwa. (Mul).

Editor :