SURABAYA - SUARA PUBLIK . Lagi, Unit Perlindungan perempuan
dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, kembali berhasil membongkar Pitrad yang
berkedok pijet plus plus (pijat yang disertai dengan melakukan hubungan badan
dan oral sex layaknya suami istri). Salah satu tempat yang berkedok di sebuah
rumah di jln Tambak Rejo 88 Surabaya.
"Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno
mengungkapkan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak berhasil mengungkap praktek
prostitusi terselubung yang berkedok di sebuah rumah yang diberi nama pitrad
" BU HARI". Rumah Pitrad tersebut beralamat di jln Tambak Rejo 88
yang dikelola oleh seorang bernama Samsul 55 tahun warga Pacar
Keling Surabaya.
Masih lanjut Bayu Indra, dalam operasional jasa pitrad, tersangka memiliki enam
orang terapis atau pemijat untuk melayani para tamu atau pelanggan yang ingin
dipijat. Namun dalam prakteknya, pitrad tersebut tidak hanya menyediakan jasa
pijat pada umumnya. Melainkan memberikan layanan plus plus (bisa berhubungan
badan dan oral sek).
Untuk tarif pijat biasa sebesar Rp. 100.000, sementara untuk layanan plus
plusnya tergantung negosiasi antara pelanggan dengan terapis pitrad Bu Hari
tersebut, untuk tarifnya berkisar antara Rp.200.000."Terangnya.
Bayu Indra Wiguno juga menambahkan, terbongkarnya bisnis praktek esek
terselubung ini, berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan kalau di sebuah
rumah di jalan Tambak Rejo no.88 tersebut dijadikan prostitusi
terselubung.
Unit PPA Polrestabes selanjutnya melakukan
penyelidikan dan pengintaian, ternyata benar di TKP Unit PPA polrestabes
berhasil menangkap basah dua orang yang diduga Pekerja seks komersial (psk)
atau terapis di dalam kamar tersebut sedang melayani lelaki hidung
belang."Pungkas Bayu,rabu (26/10).
Dari penggerebekan tersebut Unit PPA Polrestabes Surabaya, berhasil mengamankan
Samsul yang diketahui sebagai pengelola rumah pitrad tersebut dan dua
orang terapisnya yakni,L A, 45 tahun dan FT, 29 tahun.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka menginap di Hotel
Prodeo Mapolrestabes Surabaya dan dijerat perkara tindak pidana mempermudah
untuk melakukan perbuatan cabul dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran. Sebagaimana
dimaksud dalam pasal 296 dan atau pasal 506 KUHP,dengan ancaman pidana penjara
paling lama 1 tahun 4 bulan.(TOM)
Editor : Pak RW