suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Giliran Pitrad Bu Hari Tambak Rejo Digrebek PPA Polretabes Surabaya. Berikutnya Siapa Lagi?

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

 

SURABAYA - SUARA PUBLIK . Lagi, Unit Perlindungan perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, kembali berhasil membongkar Pitrad yang berkedok pijet plus plus (pijat yang disertai dengan melakukan hubungan badan dan oral sex layaknya suami istri). Salah satu tempat yang berkedok di sebuah rumah di jln Tambak Rejo 88 Surabaya.

"Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno mengungkapkan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak berhasil mengungkap praktek prostitusi terselubung yang berkedok di sebuah rumah yang diberi nama pitrad " BU HARI". Rumah Pitrad tersebut beralamat di jln Tambak Rejo 88 yang dikelola oleh seorang  bernama Samsul 55 tahun  warga Pacar Keling Surabaya.

Masih lanjut Bayu Indra, dalam operasional jasa pitrad, tersangka memiliki enam orang terapis atau pemijat untuk melayani para tamu atau pelanggan yang ingin dipijat. Namun dalam prakteknya, pitrad tersebut tidak hanya menyediakan jasa pijat pada umumnya. Melainkan memberikan layanan plus plus (bisa berhubungan badan dan oral sek).

Untuk tarif pijat biasa sebesar Rp. 100.000, sementara untuk layanan plus plusnya tergantung negosiasi antara pelanggan dengan terapis pitrad Bu Hari tersebut, untuk tarifnya berkisar antara Rp.200.000."Terangnya.

Bayu Indra Wiguno juga menambahkan, terbongkarnya bisnis praktek esek terselubung ini, berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan kalau di sebuah rumah  di jalan Tambak Rejo no.88 tersebut dijadikan prostitusi terselubung.

 Unit PPA Polrestabes selanjutnya melakukan penyelidikan dan pengintaian, ternyata benar di TKP Unit PPA polrestabes berhasil menangkap basah dua orang yang diduga Pekerja seks komersial (psk) atau terapis di dalam kamar tersebut sedang melayani lelaki hidung belang."Pungkas Bayu,rabu (26/10).

Dari penggerebekan tersebut Unit PPA Polrestabes Surabaya, berhasil mengamankan  Samsul yang diketahui sebagai pengelola rumah pitrad tersebut dan dua orang terapisnya yakni,L A, 45 tahun dan FT, 29 tahun.  

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka menginap di Hotel Prodeo Mapolrestabes Surabaya dan dijerat perkara tindak pidana mempermudah untuk melakukan perbuatan cabul dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 296 dan atau pasal 506 KUHP,dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.(TOM)

Editor :