suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Usai Rehab 6 Bulan, Jogia Disidang Lagi Sebagai Pesakitan Narkotika

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya (Suara Publik) - Sidang perkara kepemilikan Narkotika jenis shabu seberat 2,6 gram yang menjerat Jogia Anggun mulia bin Dani (46) warga Jl Kawung 2 No 4 Surabaya, sebagai terdakwa. Dalam persidangan terdakwa berdalih hanya pemakai saat ditanya Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/10/2016).

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menjelaskan, bahwa Pada bulan juli 2006, terdakwa ditangkap oleh anggota Polrestabes Surabaya di rumahnya Jl. Kawung no.4 Surabaya, atas informasi dari masyarakat.

Kemudian saat dilakukan penggeledahan dari rumah terdakwa Polisi menemukan barang bukti berupa 9 poket narkotika jenis shabu. Yang masing-masing dengan berat bervariasi dengan total 2,77 gram, beserta satu unit timbangan elektrik.

Akibat dari perbuatan yang dianggap sama sekali tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas Narkotika. Kini terdakwa diancam dalam Pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1), 127 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terpisah, sidang yang digelar diruang Garuda yang beragendakan keterangan terdakwa, terdakwa mengaku barang tersebut dipakai untuk dirinya sendiri dan tidak untuk dijual belikan.

"Barang itu saya pakai sendiri pak hakim, karena kalau tidak memakai shabu, badan saya sakit semua" terang Yogia.

Namun keterangan terdakwa tersebut, tidak membuat hakim Kammarudin, langsung percaya begitu saja. Hingga kembali hakim melontarkan pertanyaan perihal barang bukti berupa timbangan elektrik tersebut.

"Masa, barang itu kamu komsumsi sendiri sampai kamu timbang segala, Dengan berat yang berbeda-beda lagi" ucap hakim Kammarudin.

Namun terdakwapun masih dapat mengelak lagi dengan menjawab, "Timbangan elektrik itu dijual bebas pak hakim, dan bisa juga dibuat untuk menimbang batu akik misalnya," elak terdakwa.

Kemudian sebelum sidang ditutup hakim Kamarudin, sempat menyindir terdakwa, "Kamu kan sudah pernah direhab selama 6 bulan. Kini kamu kembali lagi karena ketergantungan apa, apa karena tergiur hasil uang dari barang haram tersebut, " pungkas hakim sembari mengetukan palunya pertanda berakhirnya persidangan...(Mul).

Editor :