suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Willy dan Elly Divonis Bersalah Kasus Pemgemplangan Pajak di PN Surabaya.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya (Suara Publik) - Sidang perkara penyelewengan pajak yang menjerat Willy Tjiandra Djaya dan Elly Taufiq. Dua bos PT Nanda Karya Sakti yang didakwa kasus pengemplangan pajak ini dijatuhi hukuman yang berbeda oleh majelis hakim yang diketuai Sigit Sutriono. Terdakwa Willy divonis hukuman 2 tahun 4 bulan penjara, sedangkan terdakwa Elly dihukum 22 bulan penjara.

Dalam persidangan yang digelar terpisah, hakim Sigit menyatakan bahwa kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perpajakan secara berlanjut selama kurun waktu dua tahun yakni mulai (2012 hingga 2013). "Kini terdakwa terbukti melanggar pasal 39 ayat (1) UU Nomor 6 tahun 1983 tentang tindak pidana perpajakan," ujarnya di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (27/10/2016).

Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi hukuman denda oleh majelis hakim. Terdakwa Willy dijatuhi denda sebesar Rp 2,1 miliar, subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan terhadap terdakwa Elly, majelis hakim menjatuhkan hukuman denda kepadanya sebesar Rp 1,7 miliar, subsider 1 bulan kurungan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jolfis Sambow. Pada persidangan sebelumnya terdakwa Willy dituntut 3,5 tahun, sedangkan terdakwa Elly dituntut 2,5 tahun penjara.

Atas vonis tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengambil upaya hukum banding. Langkah yang sama juga diambil jaksa Jolfis atas vonis tersebut. "Saya pikir-pikir Yang Mulia," kata terdakwa Willy kepada majelis hakim.

Usai sidang, jaksa Jolfis mengaku vonis majelis hakim terhadap kedua terdakwa telah memenuhi rasa keadilan. Pasalnya, semua pertimbangan dalam surat tuntutan telah dipakai semua dalam amar putusan kedua terdakwa. "Jadi kami memiliki waktu selama 14 hari untuk menyatakan banding atau tidak," terangnya.

Dalam kasus ini, terdakwa Willy yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Nanda Karya Sakti dan Elly sebagai Direkturnya dalam kurun waktu 2012 hingga 2013 telah melakukan tranksaksi usaha berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) dengan beberapa perusahaan, diantaranya PT Astra Internasional dan perusahaan berskala nasional lainnya.

Namun pada kurun waktu itu, PT Nanda Karya Sakti melalui Elly telah mengeluarkan faktur pajak yang isinya tidak sesuai dengan tranksaksi yang sebenarnya. Setelah usut punya usut, pengemplangan pajak itu ternyata justru didukung oleh Willy, yang bertugas menandatangani keuangan PT Nanda Karya Sakti.

Keduanya sudah bersepakat untuk mengemplang pajak dengan modus membuat faktur pajak yang tidak sesuai tranksaksi yang sebenarnya. Atas perbuatan kedua terdakwa ini, akhirnya negara merugi dari sektor pajak sebesar Rp 4,3 miliar. Jaksa pun akhirnya menjerat Willy dan Elly dengan pasal 39 ayat (1) huruf D jo pasal 43 ayat (1) tentang Undang - Undang perpajakan.(Mul).

Editor :