suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Pengacara Dimas Kanjeng di Tangkap Saat Pesta Norkoba di Kamar hotel.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA  - SUARA PUBLIK. Seiring dengan tertangkapnya Dimas Kanjeng Taat Pribadi dalam kasus penipuan dan pembunuhan. Sosok Andi Faisal menjadi terkenal. Dialah orang pertama yang menjadi kuasa hukum Dimas Kanjeng, pasca digelandang ke Mapolda Jatim.

Namun siapa sangka pengacara bertubuh gemuk mirip Linbad ini justru berhadapan dengan hokum. Andi Faisal 35 tahun asal Camera Pasuruan beserta temannya bernama Arfan 28 tahun asal Lomorianta Makasar ditangkap polisi di kamar no.316 Hotel Santika jln Pandigiling Surabaya atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Tersangka Andi Faisal dan Arfan digerebek oleh Satreskoba Polrestabes Surabaya pada Kamis (27/10/2016) pagi. Dia digerebek di sebuah hotel Santika jln Pandigiling. Saat digerebek, Andi tak dapat berkutik, sebab dirinya kedapatan usai berpesta narkoba jenis sabu.

selama ini, Andi masih tercatat dan aktif dalam Tim Kuasa Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Nah, dalam membela kliennya tersebut, Andi Faisal diinformasikan memilih hotel sebagai tempat beristirahat.

Wakasat Narkoba Polretabes Surabaya Kompol Anton Prasetyo, menerangkan penangkapan pengacara  Kanjeng Dimas Taat Pribadi  Andi Faisal warga asal Jl. Cemera Pasuruan ini. Berawal dari informasi masyarakat terkait adanya beberapa orang yang melakukan pesta narkoba di sebuah kamar hotel di Surabaya.

" Dari informasi tersebut kami tindak lanjuti, awalnya informasi tersebut di hotel Ibis, saat kami cek ternyata kosong, pelaku sudah kabur," ungkap Kompol Anton Prasetyo, Senin (31/10) di Mapolrestabes Surabaya.

Namun tidak berhenti disitu, setelah dilakukan kordinasi dengan anggota,  kemudian dilanjuti informasi adanya pesta narkoba di kamar hotel Santika yang berda di Jl. Pandigiling, " saat kami grebek di Hotel Santika  kami temukan pelaku sedang berpesata narkoba," terang Anton.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya kedua budak narkoba ini dijerat pasal 112 ayat 1 Jo. Pasal 132 ayat 1 undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.(TOM)

Editor :