SURABAYA - SUARA PUBLIK. Seiring dengan tertangkapnya
Dimas Kanjeng Taat Pribadi dalam kasus penipuan dan pembunuhan. Sosok Andi
Faisal menjadi terkenal. Dialah orang pertama yang menjadi kuasa hukum Dimas
Kanjeng, pasca digelandang ke Mapolda Jatim.
Namun siapa sangka pengacara bertubuh gemuk mirip Linbad ini justru berhadapan
dengan hokum. Andi Faisal 35 tahun asal Camera Pasuruan beserta temannya
bernama Arfan 28 tahun asal Lomorianta Makasar ditangkap polisi di kamar no.316
Hotel Santika jln Pandigiling Surabaya atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Tersangka Andi Faisal dan Arfan digerebek oleh Satreskoba Polrestabes Surabaya
pada Kamis (27/10/2016) pagi. Dia digerebek di sebuah hotel Santika jln
Pandigiling. Saat digerebek, Andi tak dapat berkutik, sebab dirinya kedapatan
usai berpesta narkoba jenis sabu.
selama ini, Andi masih tercatat dan aktif dalam Tim Kuasa Dimas Kanjeng Taat
Pribadi. Nah, dalam membela kliennya tersebut, Andi Faisal diinformasikan
memilih hotel sebagai tempat beristirahat.
Wakasat Narkoba Polretabes Surabaya Kompol Anton Prasetyo, menerangkan
penangkapan pengacara Kanjeng Dimas Taat Pribadi Andi Faisal warga
asal Jl. Cemera Pasuruan ini. Berawal dari informasi masyarakat terkait adanya
beberapa orang yang melakukan pesta narkoba di sebuah kamar hotel di Surabaya.
" Dari informasi tersebut kami tindak lanjuti, awalnya informasi tersebut
di hotel Ibis, saat kami cek ternyata kosong, pelaku sudah kabur," ungkap
Kompol Anton Prasetyo, Senin (31/10) di Mapolrestabes Surabaya.
Namun tidak berhenti disitu, setelah dilakukan kordinasi dengan anggota,
kemudian dilanjuti informasi adanya pesta narkoba di kamar hotel Santika
yang berda di Jl. Pandigiling, " saat kami grebek di Hotel Santika
kami temukan pelaku sedang berpesata narkoba," terang Anton.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya kedua budak narkoba ini dijerat pasal
112 ayat 1 Jo. Pasal 132 ayat 1 undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika
dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.(TOM)
Editor : Pak RW