suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Hakim Vonis 10 Tahun Penjara Bagi Slamet Aripin Sang Predator

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya (Suara Publik) - Terdakwa perkara Pencabulan yang menyeret Slamet Arifin, warga Benowo Surabaya, akhirnya dapat bernapas lega. Pasalnya dalam persidangan yang digelar diruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senen (31/10/2016).

Bertindak selaku Ketua Majelis Hakim Komaruddin, telah menjatuhkan vonis selama 10 tahun penjara subsider 3 bulan. Vonis tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tathol Rosyid, dari Kejari Surabaya yang sebelumnya menuntut Terdakwa selama 14 tahun penjara.      

Dalam amar putusannya hakim mempertimbangkan, jika perbuatan terdakwa telah melanggar norma - norma kemanusiaan. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa adalah,  Terdakwa selalu bersikap sopan selama dalam persidangan dan menyatakan menyesal.

Sementara terdakwa Slamet Arifin, yang didampingi oleh kuasa hukumnya Sandy Krisna.SH, dan Fariji.SH, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH LACAK) hanya bisa merundukan kepala sambil mendengarkan  vonis yang dibacakan Majelis Hakim.

Kemudian hakim memberikan kesempatan waktu kepada terdakwa untuk mengajukan upaya banding atau pikir - pikir yang kemudian dijawab Oleh terdakwa, saya pikir - pikir pak hakim.
 
Awalnya korban dicabuli oleh terdakwa secara berurutan, (satu per satu secara bergantian, reed). Namun sebelum terdakwa melakukan pencabulan, masing-masing korban yang rata-rata masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) tersebut, terlebih dulu korban dipaksa untuk nonton Vidio porno yang ada di HP terdakwa.

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa dijerat pasal 82 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI nomor 23 tahun 2001 tentang Perlindungan Anak...(Mul). 

Editor :