suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

M. Brahim Lutfi Kurir 103 gram Sabu dan 3000 Ekstasi Siang Tadi Jalani Sidang Perdana.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya (Suara Publik) - Sidang perkara Narkotika yang menjerat  Mohammad Brahim Lutfi, laki - laki asal JL Kapas Baru.1/17 Surabaya.Awalnya pada hari Senen 13 Juni 2016 sekira pukul 14,00 wib, Terdakwa di telepon oleh Sutaji (DPO) untuk berpesan kepada terdakwa. “jika nanti pada hari Kamis ada orang yang menelepon kamu untuk mengajak ketemuan, dan akan menyerahkan berupa Narkotika kamu ambil saja” perintah Sutaji via HP.

Kemudian terdakwapun menerima tawaran tugas tersebut, selang beberapa hari kemudian tepatnya pada Kamis 16 Juni 2016 sekira pukul 08,00 wib. Tiba - tiba terdakwa ditelepon oleh Maheruddin Tanjung (Berkas terpisah) meminta untuk datang ke Jalan HR Muchammad Hotel Griya AVI.

Sesampainya ditempat yang sudah ditentukan, terdakwa bertemu dengan Maherudin Tanjung, tepatnya diujung gang sebelah Hotel Griya AVI Jl Putat Gede IV Surabaya. Kemudian Maherudin menyerahkan sebuah bungkusan plastik warna putih yang berisi Narkotika tersebut kepada terdakwa.

Namun sialnya, dalam waktu yang bersamaan tiba - tiba ada petugas BNNP Jatim datang untuk menangkap terdakwa. Terdakwapun akhirnya panik dan segera membuang bungkusan yang baru saja diterimanya tersebut. Namun terdakwa keburu ditangkap oleh petugas. Sementara Maherudin berusaha untuk kabur saat melihat terdakwa ditangkap namun usahanya sia - sia ia pun berhasil ditangkap.

Dalam penangkapan tersebut, petugas BNNP Jatim berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkotika. Sejumlah  10 bungkus plastik klip berisi kristal putih jenis shabu shabu yang masing - masing bungkus seberat 103 gram. Dan 1 bungkus plastik berisi pil ekstasi warna hijau berlogo "N" sebanyak 2000 butir, serta 1 bungkus plastik berisi pil ekstasi logo "8" sebanyak 1000 butir, 1 buah HP Samsung serta 1 buah ATM BCA milik terdakwa.

Berdasarkan hasil Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 6619/ NNF/2016 tanggal 02 Agustus 2016 disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 9459/2016/NNF berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 Nomor urut 61 Lampiran 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam sidang yang diseplit diruang sidang sari Pengadilan Negeri ( PN) beragendakan keterangan saksi tadi siang. Saksi yang sekaligus terdakwa ini menjawab dengan berbelit belit ketika ditanya oleh hakim Rochmad, yang saat itu bertindak selaku Ketua Majelis Hakim. Saya hanya disuruh mengambil barang oleh Sutaji (DPO) pak hakim, dan saya dijanjikan akan diberi upah, ujarnya.

Namun saya baru tau kalau bungkusan tersebut berisi narkoba itu setelah saya ditangkap oleh petugas BNNP Jatim tersebut, jawabnya. Lain halnya saat ditanya oleh Fariji.SH dari LBH Lacak yang saat itu selaku kuasa hukumnya. Terdakwa menjawab jika dirinya diminta oleh temannya yang bernama Sutaji (DPO) untuk mengambil narkoba pada seorang yang bernama Maherudin, di (Hotel Griya AVI) Jl: HR Muhammad Surabaya.

Akibat dari perbuatannya itu, kini terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Mul).

Editor :