suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Oktober Barokah, Polsek Wonokromo Panen 4 Tersangka Narkotika.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA - Hampir persamaan unit Reskrim Polsek Wonokromo Surabaya membekuk empat tersangka yang terbukti menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu (SS). Empat tersangka tersebut bernama Ahmad Hamzah (26) warga Tragah Bangkalan Madura dan Muh.Haris(26),asal Desa Wringin Kurung Menganti Gresik.

Setelah tertangkap Hamzah mengakui membeli sabu dengan harga Rp.200.000 dari Udin di pasar buah daerah Pegirian Surabaya. Dan uang yang untuk membeli sabu-sabu tersebut didapat Hamzah. Rencananya Setelah membeli sabu, keduanya akan berpesta bersama-sama.

Tersangka yang ketiga bernama Suparno (54) asal Desa Tenaru Driyorejo Gresik. Kepada petugas Suparno mengaku membeli sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal dengan harga Rp200.000. Serbuk haram tersebut dikonsumsi olehnya agar tetap fit dalam bekerja sehari-hari sebagai supir saat perjalanan keluar kota.

Pelaku yang keempat bernama Pujiono, (27) asal Jl.Gubeng Masjid Gg.5 Surabaya, tertangkap oleh petugas saat bertransaksi narkoba di daerah Pulosari Gg.1 Surabaya. Saat digerebek Pujiono sempat membuang barang bukti yang dibawanya, namun saat di introgasi Budiono mengakui bahwa 2 pocket kecil sapu tersebut miliknya.

Kompol Arisandi Kapolsek Wonorkomo Surabaya mengungkapkan, empat tersangka penyalahgunaan narkoba ini kita tangkap semuanya di bulan Oktober 2016 kemarin. Petugas berhasil tangkap dengan berbagai cara, ada yang Under Cover dan juga melalui informasi masyarakat.

Empat pelaku tersebut sudah beberapa kali menggunakan, ada juga yang baru pertama kali mengkonsumsi. Bahkan salah satunya ada juga residivis namun dalam kasus lain",kata Arisandi, Kamis(04/11/2016).

Kini keempatnya mendekam dalam jeruji besi penjara Polsek Wonokromo Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pasal yang diterapkan petugas kepada keempatnya disesuaikan dengan peran masing-masing tersangka.( TOM)

Editor :