Surabaya (Suara Publik) - Kembali digelar persidangan kasus penipuan dan penggelapan yang menyeret Notaris, Alexandra Pudentiana Wignjodigdo, dan Hendra Sihambing. Keduanya dalam (berkas terpisah) terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (7/11/2016).
Dalam sidang yang digelar di ruang Sari siang tadi, terdakwa menghadirkan dua saksi yang meringankan yakni dua karyawannya, Elizabeth dan Karmila. Kedua saksi tersebut saat memberikan kesaksian di hadapan hakim, telah memberikan keterangan yang berbeda dan selalu mengaku tahu pasti saat penyerahan Bilyet Giro oleh korban dan juga sering menjawab tidak tahu.
"Kalau yang menyerahkan Bilyet Giro itu Handoko kepada Hendra Sihombing, dan Hendra meminta kwitansinya sebagai bukti pembayaran kepada saya," ujar Elizabeth, dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh hakim Mangapul Girsang.
Elizabeth juga mengaku tidak tahu menahu soal besar kecilnya nilai Giro dan seberapa banyak yang sudah diberikan. Dirinya hanya bertugas membuatkan kwitansi sebagai tanda pembayaran untuk membalik nama tiga bidang tanah untuk dijadikan sertifikat hak milik? korban.
"Dana itu untuk membalikan nama tanah menjadi sertifikat hak milik (SHM), namun disana masih ada tunggakan pajak yang belum dibayar," tandasnya.
Sementara saksi Karmila mengungkapkan, bahwa BG yang diserahkan oleh korban melalui terdakwa Hendra Sihombing guna pembayaran penurunan NJOP. "itu buat menurunankan NJOP saja, karena masih ada tunggakan pajak," ujarnya.
Ditegaskan oleh ketua Majelis Hakim Mangapul Girsang, jika dana tersebut adalah sebagai penurunan tunggakan pajak atau penurunan NJOP. Namun saksi tetap dengan kesaksiannya," memang buat penurunan NJOP, bukan untuk penurunan nilai tunggakan pajak," ujar Karmila.
Mendengar keterangan kedua saksi yang selalu berubah ubah, dan tidak sama satu dengan yang lainnya ini. Alexandra Pudentiana Wignjodigdo, akhirnya menerima "saya tidak keberatan pak Hakim, keterangannya sudah sesuai" ucapnya. yang ditanggapi senyum oleh Hakim Mangapul.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, bahwa korban akan membalik nama atas 3 bidang tanah miliknya, yaitu Sertifikat Hak Milik No 36 / Kel. Greges seluas 47.000 M2 atas nama H. Dahlan. Sertifikat Hak Milik No 36 / Kel. Tambak Osowilangun seluas 42.540 M2atas nama Munadji dan Sertifikat Hak Milik No 37 / Kel. Tambak Osowilangun seluas 42.200 M2 atas nama Mustakimah dengan menggunakan jasa Alexandra Pudentiana Wignjodigdo selaku Notaris/PPAT.
Namun pada saat itu, atas tiga sertifikat SHM tersebut masih terdapat tunggakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) beserta dendanya sejumlah Rp 1.000.000.000. Selanjutnya terdakwa menjanjikan kepada saya mengurus untuk mendapatkan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas 3 sertifikat tersebut.
Akibat janji manis tersebut, saksi tertarik sehingga beberapa kali melakukan penyerahan dana kepada notaris Alexandra Pudentiana Wignjodigdo.
Adapun dana yang telah diserahkan dalam beberapa termin itu, yakni pada 13 September 2011 berupa uang tunai Rp 100.000.000, 6 Oktober 2011 berupa cek BRI No CE 0053516 senilai Rp 30.000.000 dan 26 Oktober 2011 berupa BG BRI No GEV 234278 senilai Rp 225.000.000, yang dibuatkan kuitansi tertanggal 25 Oktober 2011 dan ditandatangani terdakwa dan Hendra. Lalu pada 26-10-2011 menyerahkan BG BRI No.GEV 234277 senilai Rp 100.000.000, 30-11-2011 berupa BG BRI No GEV 234295 senilai Rp 225.000.000 dan selanjutnya melalui transfer tunai via ATM ke rekening terdakwa sejumlah Rp 30.000.000.
Atas perbuatannya tersebut, kini terdakwa notaris Alexandra Pudentiana Wignjodigdo diancam pidana dalam pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang tindak pidana penipuan..(Mul).
Editor : Pak RW