suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Dua Pemuda Bersaudara Pengedar Narkotika Disidangkan PN Surabaya.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya (Suara Publik) - Sidang perkara Narkotika yang menyeret dua pemuda bersaudara yakni, Maulid bin Kunnut (31) asal Surabaya dan Mitori bin Abdul (28) asal Sampang Madura untuk duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (8/11/2016).

Didalam persidangan, dua saksi penangkap yakni Eko Yulianto, serta Bambang Sutrisno, dari Anggota Satreskrim Polres Tanjung Perak Surabaya, untuk Memberikan kesaksian dihadapan Majelis Hakim Dwi Winarko. selaku ketua Majelis Hakim. Pada awalnya, petugas mendapatkan informasi dari masyarkat jika ada peredaran narkotika jenis shabu shabu di Jalan Irawati Surabaya.

Berawal dari informasi tersebut, kemudian Petugas segera menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan jika informasi tersebut akurat, maka petugaspun segera melakukan penggerebekan.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan kedua terdakwa beserta barang bukti (BB) berupa 1(satu)  buah dompet kecil warna merah bertuliskan Toko Mas Sahabat Baru yang didalamnya berisi 1 (satu) kantong plastik klip besar yang berisi 37 (tiga puluh tujuh) poket Narkotika golongan 1 jenis shabu shabu dengan berat total 16,42 gram.

1 (satu) kantong plastik klip sedang berisi 17 (tujuh belas) poket Narkotika seberat 7,84 gram, serta 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi 12 (dua belas) poket Narkotika seberat 6,85 gram, yang berada di samping rumah di Jalan Irawati. 24 Kel. Sidotopo, Kec. Semampir Surabaya. Dan uang tunai sebesar Rp 500 ribu yang disimpan disaku celana terdakwa Maulid bin Kunnut.

Namun ketika ditanya soal barang haram tersebut, terdakwa mengaku terus terang jika barang tersebut adalah miliknya. Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polres Tanjung Perak Surabaya guna penyidikan lebih lanjut. Sidang yang digelar diruang sidang sari 1 PN Surabaya siang tadi, terdakwa didampingi oleh kuasa hukumnya Fariji.SH, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak) telah mengakui terus terang atas perbuatannya.

Namun saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanuddin Tandilolo.SH, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, terdakwa mengaku jika barang tersebut didapatnya dari Mat Talpek (DPO) dengan cara titipan. Kemudian hasil dari perbuatannya ini, kini terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Mul).

Editor :