suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Fadlilah: Polsek Wonokromo Lepas Pembawa 100 Butir Pil Koplo.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya (Suara Publik) - Terdakwa Vivin Khoirul Setyoko, hanya bisa pasrah saat dituntut 1,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wilhelmina Manuhuttu. Pasalnya Vivin didakwa telah menjual pil koplo sebanyak 100 butir.

Dalam kasus ini, perbuatan terdakwa telah dianggap dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar .

"Menuntut terdakwa Vivin Khoirul dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara," ujar jaksa yang akrab disapa Welly Manuhuttu saat membacakan berkas tuntutannya.

Namun tak hanya hukuman badan, jaksa Welly juga menuntut terdakwa dengan menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 10 miliar.

"Jika tidak bisa membayar denda, maka terdakwa wajib menjalani kurungan selama 1 tahun," terang jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini.

Dalam pertimbangannya, bahwa perbuatan terdakwa adalah meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan obat-obatan keras tanpa ijin. Atas hal itulah, jaksa Welly menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 197 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Pada sidang sebelumnya, terkuak saat ditangkap anggota Polsek Wonokromo. Pria asal Kediri, yang bekerja di Surabaya sebagai penjaga warung dikawasan Dukuh Pakis II ini, ditangkap atas ocehan temannya yakni Arianto. Yang tertangkap terlebih dulu saat membawa 100 butir pil koplo jenis lele.

Entah kenapa? Arianto yang kedapatan tangan membawa 100 butir pil koplo malah dilepaskan. Sementara itu Fadlilah, selaku Kuasa Hukum terdakwa Vivin dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengaku kecewa.

"Itu (pil koplo,reed) barangnya Aziz, yang dititipkan ke Vivin. Kemudian barang tersebut dibawa oleh Arianto, saat ditangkap petugas, Vivin tidak membawa barang apa apa. Namun yang membawa barang malah tidak ditahan. Saya minta pada Jaksa Linda, pengganti Jaksa Wilhelmina Manuhutu, untuk menghadirkan Arianto. Nyatanya sampai sekarang tidak terlihat," kata Fadilah saat dikonfirmasi di PN Surabaya, Rabu (9/11/2016).

Tidak ditahannya Arianto, berhembus suara jika sudah membayar uang sebesar Rp 3 juta. Sehingga Vivin yang tidak mampu membayar sebesar Rp 5 juta, diseret ke Polsek Wonokromo. Ini kan tidak adil. Klien saya itu hanya dititipi saja. Anggap saja klien saya itu adalah kurir, saat ditangkap hanya dengan bukti uang sebesar Rp 80 ribu. Tapi kemana Arianto? Keluh pria yang akrab disapa Fadli itu.

Menurut Fadli, banyak kejanggalan dalam kasus ini. Lantaran, dalam BAP, klien saya yang tidak pernah ditahan, tiba-tiba muncul pernyataan, pernah dihukum. "Ini kan aneh," tandasnya.

Untuk diketahui, Minggu (12/6/2016) siang, Anggota Reskrim Polsek Wonokromo Surabaya menangkap Arianto, sewaktu berada di Jl. Dukuh Pakis Surabaya. Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 100 butir tablet warna putih logo LL (dikenal dengan nama lele).

Arianto mengaku, lele didapat dari Vivin Khoirul Setyoko, seharga Rp 80 ribu. Atas nyanyian Arianto, Vivin kemudian ditangkap. Dalam penangkapan, Vivin mengaku memperoleh 100 pil merek lele dari Azis, dengan harga Rp 75 ribu. 

Dianggap untung Rp 5 ribu, Vivin dalam perkara No 2337/Pid.Sus/2016/PN SBY, dijerat sesuai Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.(Mul).

Editor :