suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Notaris Merangkap Advocat, Hairandha Dilaporkan Mulyanto

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya (Suara Publik) - Dalam pelaporan Mulyanto kepada Majelis Pengawas Wilayah Notaris, yang melaporkan Hairandha sejak 1 November 2013. Karena telah melakukan praktek profesi Advokat serta rangkap jabatan sebagai Notaris. Hingga sampai saat ini belum juga memperoleh kepastian hukum dan terkesan lemot dalam penanganannya.

Dari persidangan Majelis Pengawas Daerah Notaris Surabaya memperoleh hasil bahwasannya terlapor yakni Hairandha pelaporannya ditingkatkan kepada Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Jawa Timur.

Pada kelanjutan di Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Jawa Timur, Mulyanto selaku pelapor memperoleh surat panggilan untuk menghadiri persidangan pada hari Kamis 15 Januari 2015 di ruang pemeriksaan Kantor Majelis Pengawas Wilayah Notaris Jawa Timur JL. Kayon No. 50-52 Surabaya. Namun apa yang terjadi, sejak diperolehnya surat panggilan tersebut oleh Mulyanto, tidak ada kelanjutannya.

Selanjutnya Mulyanto memperoleh undangan kembali melalui telpon selulernya dari Machmud fauzi selaku ketua MPW ( Majelis Pengawas Wilayah ) Jawa Timur pada hari Jum'at tanggal 21/10/16 untuk menghadiri persidangan pada hari kamis tanggal 27/10/16 di ruang pemeriksaan Kantor Majelis Pengawas Wilayah Notaris Jawa Timur JL. Kayon No. 50-52 Surabaya.

Saat dikonfirmasi terkait lambatnya proses persidangan di Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Jawa Timur. "Prosesnya yang terlalu lama dari surat panggilan yang saya terima dari bulan Januari 2015, dan baru ditindak lanjuti bulan November 2016. Dengan lamanya proses persidangan seperti ini, sampai kapan kepastian hukum yang saya harapkan bisa memperoleh kejelasan" terangnya. Senin (7/11/16)

"Dilaporan saya sudah jelas, bahwa Hairandha selaku terlapor sudah rangkap jabatan dan itu sudah tidak sesuai dengan pasal 17 huruf (e) Undang-undang No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Dimana Seorang Notaris tidak diperkenankan merangkap jabatan sebagai Advokat, bukankah rangkap jabatan Notaris dan Advokat adalah perbuatan melawan hukum?, yang menimbulkan kebohongan publik, berakibat merugikan masyarakat yang akhirnya meresahkan masyarakat " imbuhnya.

Dengan lambatnya proses persidangan terkesan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Jawa Timur tidak obyektif dan tidak serius dalam penanganannya..(Mul).

Editor :