Surabaya (Suara Publik) - Sidang perkara narkoba yang menjerat remaja 24 tahun asal Sidotopo Surabaya yakni Tholib diadili lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis shabu shabu seberat 880,08 gram. Terdakwa juga termasuk golongan jaringan dari Budiman, bandar narkoba yang akrab dipanggil Sinyo yang saat ini sedang menjalani vonis hukuman mati.
Dijelaskan dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Putu Sudarsana, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Ferdinandus. Bahwa pada tanggal 10 Maret 2016, petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di daerah Jl. Wonorejo kecamatan Tegalsari Surabaya sering digunakan untuk transaksi narkotika jenis shabu shabu.
Setelah beberapa hari dilakukan penyelidikan, ternyata benar apa yang di informasikan masyarakat. Saat dilakukan penggeledahan dari kamar kost terdakwa, telah ditemukan barang bukti berupa 10 kantong plastik yang berisi shabu dengam berat keseluruhan 880,08 gram serta 2 buah timbangan elektrik.
"Ketika dilakukan Interogasi oleh petugas, terdakwa mengaku kalau barang haram tersebut diterima atas perintah Sinyo (yang saat ini sedang menjalani vonis hukuman mati). Menurut terdakwa yang rencananya barang tetsebut akan diedarkan sesuai perintah Budiman alias Sinyo, dengan imbalan Rp.10.000.000 bila berhasil menghabiskan shabu seberat 1kg tersebut. Sedangkan selama ini, terdakwa baru mendapatkan keuntungan Rp. 600.000", ucap jaksa Putu saat membacakan dakwaan diruang sidang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rabu, (9/11/2016).
Kemudian atas perbuatannya itu, kini terdakwa diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Joncto Pasal 132 ayat (1). Undang-undang RI No.35 tentamg narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara..(Mul).
Editor : Pak RW