suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Jusran Curigai Jaksa dan Hakim Kong Kalikong, Putusan David Abraham di Tunda.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy


Surabaya (Suara Publik) - Sidang vonis kasus pencemaran nama baik dan fitnah  terhadap Jusran Samba dengan terdakwa David Abraham Advokat ditunda. Atas penundaan itu, korban curigai jaksa dan hakim kongkalikong.

Hal itu sempat terlihat, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa sehari sebelum sidang digelar. Dia mengetahui adanya penundaan sidang tersebut dan memberikan informasi adanya penundaan sidang putusan kepada tim kuasa hukum David Abraham. "Pak, besok sidangnya ditunda. Bilang ke David Abraham daripada jauh-jauh Jakarta ke Surabaya, tapi kalau mau datang juga gak apa-apa" ujar jaksa Ali ke tim kuasa hukum terdakwa, Rabu (9/11/2016) saat di PN Surabaya.

Sebelumnya, Jaksa Ali Prakosa juga pernah dilaporkan ke Aswas kejati Jatim oleh pihak korban, lantaran tidak membeberkan pokok perkara yang sebenarnya dalam fakta persidangan.

Adapun kejanggalan lain, terdakwa sebelum sidang digelar memasuki ruang Panitera PN Surabaya bersama kuasa hukumnya, Kamis (10/11/2016). Hal itu dikatakan oleh pihak pelapor Jusran Samba, bahwa terdakwa dan kuasa hukumnya memasuki ruang panitera. "iya mas, saya juga sudah melaporkan hal itu ke ketua panitera" ucap Jusran saat dikonfirmasi.

Sementara, ketua Panitera PN Surabaya, Ramli Djalil saat dikonfirmasi diruang kerjanya membenarkan adanya laporan tersebut, namun hal itu belum ada tindak lanjuti. "iya benar tadi ada laporan atas nama Jusran, tapi panitera saya panggil masih belum menghadap lantaran ada sidang" ucap Ramli.

Menurut Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, "seharusnya terdakwa dan kuasa hukumnya kalau menghadap ke Panitera Pengganti (PP) didampingi jaksanya. Karena yang mendatangkan terdakwa kan jaksa, jadi yang bertanggung jawab ya jaksanya" terang KPN Surabaya, Djatmiko.

Terpisah, sidang yang digelar diruang Garuda PN Surabaya, Kamis (11/11/2016). Ketua majelis hakim Ferdinandus menunda putusan terdakwa David Abraham, dengan alasan surat putusan itu belum selesai diketik.

"Dikarenakan surat putusan belum selesai maka sidang vonis kami tunda minggu depan"ujar hakim Ferdinandus.

Kasus itu bermula saat terdakwa David menanyakan buku Letter C atas obyek tanah yang berlokasi di Jalan Kayun, Surabaya ke Kantor Kelurahan Embong Kaliasin, Jalan Embong Sawo, Surabaya pada November 2013 silam. Atas hal itu, Reni sebagai Sekretaris Kelurahan lantas menelepon Jusran Samba dan terdakwa langsung menuding pihak kelurahan telah disuap oleh Jusran. Merasa difitnah, saksi korban pun melaporkan kasus ini ke Polisi.

Dalam kasus ini, terdakwa dijerat pasal 311 huruf A ayat 1 KUHP dan dituntut 5 bulan penjara..(Mul).

Editor :