Surabaya (Suara Publik) - Sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Dahlan Iskan, tersangka kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), Perusahaan BUMD milik Pemprop Jatim terhadap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, mengalami penundaan. Pasalnya pihak termohon Kejaksaan Tinggi Jatim, tidak hadir.
Ferdinandus selaku Hakim tunggal yang menyidangkan perkara ini sempat bertanya ke panitera pengganti (PP) Suparman terkait ketidakhadiran Kejati Jatim. Dengan menggunakan pengeras suara, Panitera Suparman pun memanggil pihak Kejati Jatim untuk memasuki ruang sidang.
Namun, setelah dipanggil, tak satupun pihak Kejati Jatim yang datang memasuki ruang sidang. Kemudian Hakim Ferdinandus pun menunda persidangan perkara ini, pada Kamis (17/11/2016) mendatang. "Sidang kami tunda kamis depan,"ucap Hakim Ferdinandus diakhir persidangan, di ruang Candra PN Surabaya, Jum'at (11/11/2016).
Terpisah, Pieter Talaway selaku ketua tim penasehat hukum Dahlan Iskan menyesalkan sikap Kejati Jatim yang tidak mengindahkan panggilan pengadilan. "Sebagai aparat penegak hukum, sudah semestinya Kejati lebih menjaga profesionalisme nya," terang Pieter usai persidangan.
Dijelaskan oleh Pieter, ada tiga hal pokok yang mendasari permohonan praperadilannya, yakni terkait penetapan sah tidak nya surat perintah penyidikan, penetapan Dahlan sebagai tersangka dan penahanan Dahlan. "Kami pandang perlu untuk dikaji, makanya kami ajukan praperadilan ini," sambung Pieter sembari meninggalkan area PN Surabaya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini, Dahlan diperiksa karena pernah menjabat sebagai Direktur Utama di perusahaan milik Pemprov Jatim periode 2000-2010. Ada dua aset yang diduga kuat bermasalah pelepasannya. Yakni aset di Kediri dan Tulungagung. Transaksi penjualan terjadi pada tahun 2003 silam.
Penyidik menduga penjualan aset itu cacat hukum sebab sejak proses awal. Penjualan dilakulan tanpa melalui prosedur yang ditentukan. Selain itu, penyidik menengarai aset dijual dengan harga di bawah harga pasaran saat transaksi berlangsung. Diduga uang hasil penjualan aset tidak semuanya dimasukkan ke kas PT PWU....(Mul).
Editor : suara-publik.com