Surabaya - Suara-Publik. Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali membongkar praktik prostitusi online via media sosial (medos) Facebook di Surabaya. Selasa (15/11/2016) sore. Mereka menggerebek praktek ini di sebuah kamar kos di Jalan Dukuh Kupang, Surabaya. Dalam penggerebekan kali ini, Unit PPA mengamankan satu perempuan yang dijadikan PSK oleh sang mucikari.
Adalah ST (32) yang dijadikan PSK oleh sang mucikari itu. ST sendiri diketahui indekos di Jalan Dukuh Kupang, Surabaya. Penggerebekan itu sendiri berawal dari sebuah medsos yang komunikasinya dicurigai mengarah ke prostitusi. Setelah medsos itu terendus sebagai ajang prostitusi, tim PPA yang dipimpin AKP Ruth Yeni langsung menuju ke sebuah kos di Jalan Dukuh Kupang yang ditengarai menjadi tempat mereka melakukan transaksi.
Dan ternyata benar. Polisi yang sudah melakukan penyanggongan disana, melihat satu perempuan dan satu pria hidung belang memasuki sebuah kamar di kos tersebut. Setelah beberapa waktu menunggu, tim ini pun langsung mendobrak pintu kamar kos tersebut.
Di dalam kamar kos itu, Tim PPA mendapati satu wanita yang berusia sekitar 32 tahunan dan satu pria hidung belang. "Darisanalah, kedua orang ini langsung dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk kita mintai keterangan," ungkap AKBP Shinto Silitonga, Kasatreskrim Polrestabes, Surabaya, Sabtu (19/11)
Setelah mendapat sejumlah keterangan dan identitas dari saksi, polisi langsung memburu mucikari yang diketahui bernama Agus Andrewan itu. Andre diketahui bertempat tinggal di Jalan Kutisari, Surabaya. "Saat itulah, pelaku langsung kami tangkap dirumahnya," terangnya.
Perwira polisi asal Medan ini mengatakan, untuk satu perempuan tersebut yang ditangkap, pihaknya menyatakan bahwa kapasitasnya adalah sebagai saksi korban. "Masih kita dalami. Yang pasti mereka dipasarkan melalui medsos," tegasnya.
Sementara itu, di jelaskan AKBP Shinto dari keterangan saksi, bahwa perempuan yang dijajakan tersebut merupakan purel atau pemandu lagu. Melalui medsos, para purel ini ditawarkan sang mucikasi kepada para pria hidung belang. Sedangkan tarifnya, untuk short time Rp 700-800 ribu, sedangkan Long time tarifnya Rp1-2 juta.
Agus Andreawan sendiri mengaku, bahwa bisnisnya ini dilakukannya sudah berjalan satu bulan lebih. Sementara untuk menjadikan si korban bernama ST ini, dirinya melakukannya lantaran ibah terhadap ST. Kemudian dijadikannya oleh Andre sebagai PSK. "Saya awalnya ibah ke dia (ST). Kemudian saya jual dia ke lelaki hidung belang," katanya.
Kendati tersangka sempat mengelak bahwa dirinya tidak menjadikan bisnis prostitusi ini sebagai profesi, namun polisi tetap menjerat tersangka dengan pasal 296 KUHP dengan dakwaan mempermudah perbuatan cabul dan mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan.(TOM)
Editor : Pak RW