suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Pengacara Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Usir Hakim Pra Peradilan PN Surabaya.

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

Surabaya (Suara Publik) - Sidang permohonan praperadilan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, terkait kasus penangkapan dan penetapannya sebagai tersangka pembunuhan terhadap korban Abdul Gani, kembali digelar di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam gelar sidang yang sempat tertunda pada Senin (21/11/2016) kemarin, kini dipercepat dengan mengagendakan pembacaan materi praperadilan pemohon dan jawaban oleh pihak Polda Jawa Timur selaku termohon.

Namun sebelum sempat membacakan materi permohonan praperadilan tersebut, keburu Hakim Tunggal Sigit Sutrisno, mengusir satu dari dua kuasa hukum Dimas Kanjeng (Irwan Saban) yang turut menghadiri persidangan. 

"Pengusiran tersebut dilakukan karena surat kuasa yang bersangkutan dan dua belas orang kuasa hukum lainnya telah dicabut oleh Dimas Kanjeng Taat Pribadi pada tanggal 30 Oktober lalu," tutur hakim tunggal Sigit Sutrisno, Selasa (22/11/2016).

Akibat pengusiran tersebut, satu orang kuasa hukum Dimas Kanjeng yang tersisa, yakni Ibnu Setyo, akhirnya memilih meninggalkan ruang sidang seusai membacakan materi permohonan praperadilan tersebut.

"Di dalam persidangan ini tidak ada Walk Out, tetapi kalau mau keluar untuk meninggalkan sidang, silahkan," ujar Hakim Tunggal Sigit Sutrisno.

Kemudian sidang dilanjutkan dengan jawaban oleh pihak termohon tanpa dihadiri oleh satu orang pun kuasa hukum dari Dimas Kanjeng Taat Pribadi....(Mul).

Editor : suara-publik.com

suara-publik.com skyscraper