Surabaya (Suara Publik) - Wanita cantik Devina Notoatmodjo (32), seorang Dokter Rumah Sakit (RS) Siloam Surabaya, yang bertempat tinggal di Jalan Sambi Sari Indah nomor 9, Surabaya itu kini ia duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dalam kasus pemalsuan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (23/11/2016).
Dokter Devina menjalani persidangan kasus pemalsuan tanpa dilakukan penahanan. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso dijelaskan, dokter Devina diadili atas kasus pemalsuan tanda tangan atas laporan mantan suaminya sendiri yakni Arnold Boby Soehartono. Sementara Arnold sendiri juga merupakan mantan dokter yang sempat bekerja di RS Siloam, sebelum akhirnya diberhentikan.
Dari pernikahan keduanya, Devina dan Arnold akhirnya dianugrahi seorang putra bernama Jonathan Arvin Kwee. Belum genap setahun usia pernikahan, Devina dan Arnold akhirnya keduanya sepakat memutuskan untuk bercerai. Jonathan pun akhirnya diasuh oleh Devina.
Demikianlah, awal mula terjadinya kasus pemalsuan yang menjerat wanita cantik Dr, Devina saat ini. Karena tanpa sepengetahuan Arnold, Diam diam Dr, Devina mendatangi kantor Kelurahan Pradah Kali Kendal untuk meminta surat pengantar pecah Kartu Keluarga (KK) serta penerbitan akte kelahiran atas nama George Washington. "Akhirnya terdakwa Dr, Devina nekat memalsukan tanda tangan Arnold untuk penerbitan akte kelahiran atas nama George Washington, padahal sesuai kesepakatan nama anak tersebut seharusnya Jonathan Arvin Kwee," ujar jaksa Ali seusai sidang.
Atas ulah Dr, Devina itulah, akhirnya muncul akte kelahiran asli tapi palsu (aspal) atas nama George Washington yang akhirnya diterbitkan oleh kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya. Atas ulahnya tersebut, kini terdakwa Dr, Devina dijerat dengan pasal 263 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. "Dan atas perbuatan terdakwa Dr, Devina, hingga membuat Arnold mengalami kesulitan dalam pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), paspor, dan Kartu Keluarga (KK)," terang jaksa Ali.
Sementara itu Arnold menjelaskan bahwa kasus ini terjadi berawal saat dirinya dan Dr, Devina memutuskan untuk bercerai. Namun pasca perceraian itu, ternyata Dr, Devina justru membawa kabur KK milik orang tuanya. "Setelah KK digelapkan, tiba-tiba nama saya dikeluarkan dari KK tersebut. Setelah nama saya dikeluarkan, status di KTP saya juga dirubah dari belum kawin menjadi sudah kawin," bebernya.
Arnold mengaku jika ulah Dr,Devina dalam upaya memalsukan tanda tangannya itu diketahui saat dirinya mengurus akta cerai di kantor Dispendukcil Kota Surabaya. Dirinya merasa jika kesulitan dalam mengurus akta cerai itu akibat dari ulah Dr, Devina tersebut.
Tidak hanya itu, akibat kisruh rumah tangganya tersebut, Arnold mengaku sempat kehilangan pekerjaannya sebagai dokter di RS Siloam. "Menurut saya saat itu Dr, Devina telah menggunakan kekuasaannya sebagai petinggi (Head of Business Development Division) di RS Siloam itu, digunakan untuk mendepak saya sebagai dokter di RS Siloam tersebut," katanya....(Mul).
Editor : Pak RW