Surabaya (Suara Publik) - Dalam persidangan praperadilan permohonan pengujian materi atas penetapan tersangka, penahanan dan penggeledahan yang diajukan oleh Dimas Kanjeng akhirnya ditolak Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam amar putusan yang dibacakan hakim tunggal Sigit Sutriono mengatakan. "Penetapan tersangka, penanahan dan penggeledahan yang dilakukan oleh Polda Jatim telah sesuai dengan prosedur hukum yang beelaku. Sehingga permohonan praperadilan ini sudah seharusnya ditolak," kata Hakim tunggal praperadilan, Sigit Sutriono saat membacakan amar putusannya di ruang Candra PN Surabaya, Senin (28/11/2016).
Usai persidangan, Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Jatim, Kombes Pol Drs Zuhdy B Arrasuli SH, MH menyatakan jika putusan hakim tersebut telah sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan. "Sejak awal kami sudah pasrah dan patuh dengan keputusan hakim,"ujar Zuhdy.
Sementara itu, saat pembacaan putusan hakim, tak satupun kuasa hukum dari Dimas Kanjeng yang terlihat dalam persidangan. Hal itu dikarenakan para kuasa hukum Dimas Kanjeng pada persidangan sebelumnya telah menyatakan mundur sebagai kuasa hukumnya.
"Saya mewakili semua tim menyatakan untuk mencabut hak-hak kami dan mundur sebagai kuasa hukum dalam persidangan praperadilan ini,"ucap Ibnu, salah seorang kuasa hukum Dimas Kanjeng pada persidangan Rabu (23/11/2016) lalu.
Perlu diketahui, jika upaya praperadilan yang dilakukan Dimas Kanjeng di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut, menyoal tentang tiga hal, yakni penentapan tersangka, penahanan dan penggeledahan.
Sampai pada akhirnya, Hakim tunggal Sigit Sutriono, memutuskan untuk menolak semua upaya pengajuan praperadilan yang diajukan oleh Dimas Kanjeng....(Mul).
Editor : Pak RW