Dalam sidang yang digelar di ruang Garuda siang tadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rachman dari Kejaksaan Tinggi Jatim, menghadirkan dua saksi Ardian Firmansyah dan saksi Alkomi (berkas terpisah) yang tak lain adalah kurir dari terdakwa Lukman.
Berikut dikisahkan oleh kedua saksi, berawal pada 25 Januari 2016 saat petugas BNNP Jatim melakukan penangkapan terhadap saksi Alkomi dan dilakukan penggeledahan di kamar telah ditemukan 13 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu shabu dengan berat kotor 85,30 gram, serta 3 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu juga dengan berat kotor 261 gram.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan perkara lantas menangkap saksi Ardian Firmansyah, di rumahnya di Jl Wonokromo Tengah Butulan III / 10 Surabaya. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 11 kantong plastik berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1.055 gram dan 2 kantong plastik berisi narkotika jenis pil ekstacy dengan jumlah 3.368 butir.
Saat dilakukan interogasi oleh petugas, saksi Alkomi dan saksi Ardian Firmansyah menerangkan jika mereka berdua mendapat perintah dari terdakwa Lukman yang saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Klas I Surabaya.
"saya hanya menjalankan perintah dari Lukman melalui hp," ujar Alkomi dihadapan majelis hakim yang diketuai Ferdinandus.
Untuk diketahui, kasus ini berawal pada 22 Januari 2016 lalu saat terdakwa Lukman menghubungi saksi Ardian Firmansyah dan saksi Alkomi melalui HP No.081233647683 dengan maksud meminta tolong untuk mengambilkan paket yang berisi Narkotika itu di Jl. Raya Juanda Sidoarjo tepatnya di Halte bus. Pada waktu yang sudah disepakati saksi Ardian Firmansyah dan saksi Alkomi mendatangi Halte Bus tersebut. Dan tidak lama menunggu datanglah seorang laki-laki dan langsung menyerahkan bungkusan plastik warna hitam yang berisi narkotika jenis shabu dan ekstasi yang langsung diterima oleh saksi Ardian Firmansyah.
Setelah menerima bungkusan tersebut, selanjutnya saksi Ardian dan saksi Alkomi kembali ke rumah dan membagi narkotika sebagaimana perintah terdakwa Lukman untuk menyimpan dan menunggu perintah selajutnya.
Dengan adanya pengakuan dari kedua saksi tersebut, kemudian petugas BNNP segera melakukan penggeledahan di sebuah kamar blok dalam Lapas Klas I Surabaya dan ditemukan 1 buah HP Samsung Duos dengan Nomor 081233647683 yang telah dipergunakan oleh terdakwa untuk menghubungi saksi Alkomi dan Ardian Firmansyah.
Dari pengakuan terdakwa Lukman, bahwa narkotika jenis shabu dan ekstacy tersebut didapat dari seseorang bernama Hendri (DPO) melalui telpon selular. Dengan kesepakatan apabila narkotika yang dikirim ke terdakwa tersebut laku terjual per (1 kg) maka terdakwa akan mendapat komisi sebesar Rp.20.000.000,- dari Hendri.
Akibat dari perbuatannya tersebut, kini terdakwa diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Joncto pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup..(Mul).
Editor : Pak RW