suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

JPU Tuntut 15 Tahun Denda 1 M Pada Tholib BD Jaringan Sinyo Terpidana Mati

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Surabaya (Suara Publik) - Tolib bin Paji terdakwa perkara peredaran narkoba, kembali disidangkan dalsm agenda tuntutan. Pemuda (24) tahun asal Sidotopo Surabaya ini, diadili lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis shabu shabu seberat 880,08 gram.

Terdakwa Tolib, juga termasuk golongan jaringan dari Budiman, bandar besar narkotika yang akrab dipanggil Sinyo yang saat ini sedang menjalani vonis hukuman mati.

Dijelaskan dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Putu Sudarsana, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Ferdinandus. Jaksa menjatuhkan tuntutan selama (15) tahun penjara, serta membayar biaya denda sebesar Rp 1 miliard.

Berawal pada tanggal 10 Maret 2016, petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di daerah Jl. Wonorejo kecamatan Tegalsari Surabaya sering digunakan untuk transaksi narkotika jenis shabu shabu.

Setelah beberapa hari dilakukan penyelidikan, ternyata benar apa yang di informasikan masyarakat. Saat dilakukan penggeledahan dari kamar kost terdakwa, telah ditemukan barang bukti berupa 10 kantong plastik yang berisi shabu dengam berat keseluruhan 880,08 gram serta 2 buah timbangan elektrik.

"Ketika dilakukan Interogasi oleh petugas, terdakwa mengaku jika barang haram tersebut diterima atas perintah Sinyo (yang saat ini sedang menjalani vonis hukuman mati). Menurut terdakwa  rencananya barang tetsebut akan diedarkan sesuai perintah Budiman alias Sinyo, dengan imbalan Rp.10.000.000 bila berhasil menghabiskan shabu seberat 1kg tersebut. Sedangkan selama ini, terdakwa baru mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 600 ribu.

Kemudian atas perbuatannya itu, kini terdakwa diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Joncto Pasal 132 ayat (1). Undang-undang RI No.35 tentamg narkotika....(Mul).

Editor :