suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Mantan Istri Dipaksa Ho Ho Hi He, Esoknya Dihajar, Imam S Kini Ditahan Polisi

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard
SURABAYA- SUARA PUBLIK. Gara-gara minta rujuk dan "jatah" secara paksa kepada mantan istrinya, Imam Syafii, (38) warga Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro yang kost di jalan Petemon I/55 Surabaya. Harus berurusan dengan kepolisian. Pria yang sehari-hari bekerja serabutan itu dilaporkan mantan istrinya sendiri lantaran telah melakukan penganiayaan karena menolak rujuk dan meminta dilayani hubungan badan.

Kejadian itu bermula, saat tersangka menghubungi mantan Istrinya, Sarmi (36) warga Petemon Sidomulyo IV/57 Surabaya, jika hendak berkunjung kerumah Sarmi pada hari Senin, (28/11/2016). Namun kedatangan tersangka sempat ditolak oleh korban, bahkan karena nekat, tersangka mencongkel pintu rumah korban dan masuk secara paksa sekitar pukul 23.00 WIB. Pada saat itulah, tersangka meminta rujuk kepada korban dan meminta untuk dilayani layaknya suami istri. Korban yang tak berdaya akhirnya terpaksa melayani mantan suaminya itu.

Penganiayaan terhadap korban, terjadi keesokan harinya. Pada Selasa (29/11/2016) sekitar pukul 08.00 WIB, korban yang hendak keluar rumah mendapati kunci motor miliknya hilang, karena curiga terhadap tersangka, akhirnya korban mendatangi kos tersangka dengan maksud menanyakan kunci motor miliknya. Karena tidak terima dituduh, tersangka langsung melakukan pemukulan dengan tangan kosong, dan sebuah sandal. Selain itu, tersangka juga menakut-nakuti korban dengan membawa sebilah clurit yang tidak sengaja menyayat jari kelingking korban.

Kanit Reskrim Polsek Sawahan, AKP Nanag Efendi membenarkan hal tersebut, pada saat itu juga unit Crime Hunter Polsek Sawahan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Awalnya memang tersangka dan korban sempat berselisih terkait hubungan rumah tangga mereka, hingga tersangka yang tidak terima atas tuduhan yang dilakukan korban, akhirnya tersangka kalap dan menganiaya korban hingga luka lebam dan bekas sayatan benda tajam di jari," jelas Nanang, Rabu, (30/11/2016).

Sementara itu, Imam Syafii mengaku emosi dan malu, karena korban datang saat dirinya bersama teman-temannya.

"Waktu itu saya dituduh ambil kunci, trus saya malu karena banyak orang, akhirnya saya emosi dan memukul dia," aku tersangka.

Tersangka kini diamankan di Mapolsek Sawahan beserta sandal dan clurit sebagai barang bukti penganiayaan. Petugas menjerat tersangka dengan pasal 351 KUHP.(TOM

Editor : suara-publik.com

suara-publik.com skyscraper