Surabaya (Suara Publik) - Terdakwa perkara narkoba Galih Wira Bumi, warga Jl Barata Jaya XXI, yang merupakan salah satu anak seorang politisi dan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Surabaya B Fandi Sutadi, dalam persidangan kemarin dituntut 6 tahun penjara oleh (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (1/11/2016).
Sidang yang digelar di ruang sidang Tirta 2, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa dari kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, menuntut masing - masing selama 6 tahun penjara.
"Jaksa Menuntut keduanya dengan masing-masing 6 tahun penjara, serta membayar denda sebesar Rp 800 juta, subsider 2 bulan kurungan," ujar Ulfa dalam membacakan surat tuntutannya.
Saat mendengar pembacaan surat tuntutan Jaksa yang dinilai terlalu tinggi tersebut, Hakim Anggota Yulisar terkejut. "Waduh tingginya," ujarnya.
Seusai dengan pembacaan surat tuntutan, Ketua Majelis Hakim Sigit Sutriono, memberikan waktu terhadap kedua terdakwa untuk melakukan pembelaan (Pledoi)," Kalian sudah dengar, kalian dituntut 6 tahun untuk itu kami berikan kalian kesempatan untuk melakukan pembelaan," terangnya yang kemudian dijawab dengan anggukan oleh kedua terdakwa.
Kemudian saat dikonfirmasi seusai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa mengatakan, hal yang memberatkan terhadap Kedua terdakwa karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika, ujarnya.
Awalnya, kedua terdakwa ini ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, setelah sebelumnya menangkap Rully Kristiawan (berkas terpisah), pada 28 Juni 2016 lalu atas perkara kepemilikan Narkotika jenis shabu shabu.
Kedua terdakwa ditangkap, setelah petugas terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap Rully Kristiwan, dimana petugas saat melakukan penangkapan dan penggeledahan menemukan barang bukti berupa shabu shabu seberat 0,5 gram yang disimpan di celana dalamnya.
“Terdakwa Rully Kristiwan (berkas terpisah) merupakan seorang suruhan terdakwa Galih Wira Bumi, untuk membeli Narkoba jenis shabu dan diamankan anggota Polsek Pabean Cantikan di Jl Kenjeran, dengan barang bukti satu poket shabu seberat 0,5 gram,” terang JPU Irene Ulfa dalam membacakan dakwaan.
Kepada petugas, terdakwa Rully mengakui jika barang haram tersebut, milik Galih Wira Bumi yang memintanya untuk membelikan shabu serta memberikan uang melalui transfer ke rekeningnya. “Galih mentansfer saya uang sebesar Rp 400 ribu untuk mencarikan shabu. Yang rencananya akan dipakai bersama Bramantyo, namun setelah membeli dan saat melintas di Jl Kenjeran, saya keburu ditangkap polisi,” ujar Rully yang mengaku mereka janjian ketemu di sebuah warung Jl Karang Asem.
Kemudian atas perbuatannya itu, kini kedua terdakwa dijerat pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Yang ancaman hukumannya maksimal diatas lima tahun penjara..(Mul).
Editor : Pak RW