|
Surabaya
(Suara Publik) - Sidang perdana perkara penipuan, dengan terdakwa
Stefanus Yonathan (32), warga Jl Rungkut Lor RI 3H/26 mantan Direktur
Penta Berkat, kini didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN)
Surabaya, lantaran melakukan tindak pidana penipuan atas jual beli
properti.
Dalam sidang yang digelar di ruang Garuda, Pengadilan Negeri Surabaya dalam agenda pembacaan dakwaan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo, terdakwa dilaporkan oleh saksi korban Erawardhani Krisnayanti, setelah dalam perjanjian jual beli yang tidak sesuai. Pasalnya, unit Condotel yang ditawarkan oleh terdakwa, di kawasan Jl Oro Oro Ombo, Batu Malang, berdiri diatas lahan yang hingga saat ini belum terjadi kesepakatan jual beli antar pemilik tanah dengan pihak PT Penta Berkat (PB). Bahwa terdakwa memasarkan Condotel yang belum berbentuk fisik di Mall Citra World, dengan melampirkan brosur dan foto copy dalam promo sehingga korban atau saksi tertarik dan melakukan pembayaran tanda jadi. "Hingga saat ini, Condotel yang ditawarkan oleh terdakwa masih belum ada kesepakatan harga dan belum dilepas sehingga belum dilakukan pembangunan," terang Damang dalam membacakan dakwaannya. Sementara Erawardhani Krisnayanti, telah membayar uang muka dan angsuran sebesar Rp 12.985.000 yang dibayar melalui transfer Bank BCA atas nama PT Penta Berkat cabang Dharmahusada. Di mana pihak PT Penta Berkat mengirim kwitansi pembayaran, akan tetapi angsuran ke 5 sampai ke 9 tidak dikirm ke saksi Erawardhani Krisnayanti. Dalam kasus tersebut, terdakwa dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Usai pembacaan dakwaan tersebut, terdakwa mengakui perbuatannya dan sidang akan dilanjutkan minggu depan dalam agenda saksi. |
Bahwa terdakwa memasarkan Condotel yang belum berbentuk fisik di Mall Citra World, dengan melampirkan brosur dan dan copy promo sehingga korban atau saksi tertarik dan melakukan pembayaran tanda jadi.
"Hingga saat ini, Condotel yang ditawarkan oleh terdakwa masih belum ada kesepakatan harga dan belum dilepas sehingga belum dilakukan pembangunan," terang Damang dalam membacakan dakwaannya.
Sementara Erawardhani Krisnayanti, telah membayar uang muka dan angsuran sebesar Rp 12. 985.000 yang dibayar melalui transfer Bank BCA atas nama PT Penta Berkat cabang Dharmahusada. Di mana pihak PT Penta Berkat mengirim kwitansi pembayaran, akan tetapi angsuran ke 5 sampai ke 9 tidak dikirm ke saksi Erawardhani Krisnayanti.
Dalam kasus tersebut, terdakwa dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Usai pembacaan dakwaan tersebut, terdakwa mengakui perbuatannya dan sidang akan dilanjutkan minggu depan dalam agenda saksi....(Mul).
Editor : Pak RW