SURABAYA SUARA-PUBLIK. Tiga orang
wanita setengah pria (waria) yang mangkal di sepanjang jalan Makam Kembang
Kuning Surabaya ini terpaksa harus berurusan dengan petugas kepolisian. Bukan
lantaran profesinya sebagai waria yang menjajakan diri, namun karena ketiganya
terbukti menjadi pengguna sabu.
Ketiga sahabat senasib seperjuangan
itu bernama Arga Dirgantara, alias Sandra (22) warga Girilaya 4/67 Surabaya, Amir
Faisal alias Veni (24) warga Simo Gunung Kramat Timur Surabaya, dan Ismiyanto
alias Yanti (24) warga Putat Jaya C Barat Surabaya.
Ketiganya diamankan saat melakukan
pesta sabu dirumah milik Arga Dirgantara alias Sandra, di jalan Girilaya 4/67
Surabaya. "Baru sekitar tiga bulanan
pakai, buat stamina aja mas, dapatnya dari temen di Petemon," aku Arga
alias Sandra, Kamis (8/12/2016).
Selain itu, ketiganya mengaku
membeli sabu dari hasil bekerja melayani pria hidung belang di komplek makam Kembang Kuning.
"Saya sehari bisa dapat uang
500 sampai 700 ribu, sabu itu kita beli patungan seharga 400 ribu," aku
tersangka lain bernama Ismiyanto alias Yanti.
Sementara itu Kapolsek Dukuh Pakis,
Kompol Yhogi Setiawan mengatakan jika penangkapan terhadap tiga orang pengguna
sabu tersebut berkat informasi dari masyarakat.
"Kami berterima kasih kepada
masyarakat, karena sangat peduli terhadap lingkungan mereka yang sering digunakan
sebagai tempat pesta sabu. Selanjutnya saat kami lakukan penyelidikan info itu.
Ternyata benar dan kami berhasil mengamankan ketiga orang ini sedang melakukan
pesta sabu di dalam kamar" jelas Kompol Yhogi.
Ketiga orang tersangka ini dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.(TOM)
Editor : Pak RW