Dalam kasus ini, Jaksa Sulton dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mengatakan, kalau terdakwa telah melakukan bujuk rayu yang mengakibatkan korban Handoko akhirnya mengalami kerugian sebesar Rp 710 juta, jelas terbukti secara sah telah melanggar pasal 378 KUHP.
"Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Alexandra Pudentiana Wignjodigdo, dengan hukuman selama 2,5 tahun penjara," ujar jaksa saat membacakan berkas tuntutan di ruang Sari.
Menurut jaksa, alasan yang memberatkan dalam tuntutannya tersebut dikarenakan adanya sikap berbelit-belit terdakwa dan tidak mengakui perbuatannya. "Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama dalam persidangan, "sambung Jaksa.
Atas tuntuntan tersebut, kuasa hukum terdakwa akan mengajukan upaya hukum pembelaan (Pledoi) pekan depan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal saat Handoko Mintojo Rahardjo mempercayakan pengurusan sertifikat tiga tanah miliknya dengan menggunakan jasa Alexandra sebagai notaris dan PPAT di Surabaya. Namun tiga sertifikat tanah tersebut ternyata masih memiliki tunggakan pembayaran PBB beserta dendanya dengan total sekitar Rp 1 miliar.
Kemudian Alexandra dengan bujuk rayunya menjanjikan bisa menguruskan balik nama tiga sertifikat tanah tersebut menjadi atas nama Handoko. Selain itu, Alexandra juga berjanji bisa mengurus mendapatkan keringanan pembayaran PBB tiga sertifikat tanah tersebut. Lantas Alexandra meminta Hendra Sihombing (terdakwa berkas terpisah,red), seorang tenaga freelance di kantor miliknya.
Bahwa akibat bujuk rayu tersebut, Handoko akhirnya tertipu dan beberapa kali melakukan penyerahan dana kepada Alexandra diantaranya pada 13 September 2011 sebesar Rp 100 juta, pada 6 Oktober 2011 berupa cek BRI Nomor CE 0053516 sebesar Rp 30 juta, pada 26 Oktober 2011 berupa BG BRI Nomor GEV 234278 sebesar Rp 225 juta, pada 26 Oktober 2011 menyerahkan BG BRI Nomor GEV 234277 senilai Rp 100 juta, pada 30 November 2011 berupa BG BRI Nomor GEV 234295 sebesar Rp 225 juta, dan selanjutnya melalui transfer tunai via ATM ke rekening Alexandra sebesar Rp 30 juta.
Bahwa pengurusan balik nama tiga sertifikat tanah tersebut dan pengurusan keringanan pembayaran PBB tersebut belum terealisasi sampai dengan Handoko melaporkan kasus ini ke polisi.
Bahwa akibat bujuk rayu yang dilakukan Alexandra, Handoko akhirnya mengalami kerugian sebesar Rp 710 juta. "Atas perbuatan terdakwa Alexandra diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP...(Mul).
Editor : Pak RW