Bondowoso, Suara Publik
Usai menerima masa PMII, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Muhammad Fatin, SH., memberikan peryataan secara khusus kepada sejumlah wartawan diruang kerjanya. Fatin menyebutkan, penanganan korupsi di Kejari Bondowoso.
Pada tahun 2016 ini, pihaknya telah menangani tiga perkara korupsi, dan berkembang menjadi lima perkara, dari pengembangan itu, pihaknya telah berhasil mengembangkan kasus Korupsi di Disnakertrans, sementara dari lima kasus korupsi tersebut, dari Kepolisian satu kasus, dan Kejaksaan 4 kasus.
“Kasus itu sudah inkrah, atasnama Asep, karena yang bersangkutan sebagai PPK, makanya ditahun 2016 ini kita kembang sampai ke Bendaharanya, yang bernama Atmari,”katanya.
Kemudian yang kedua, sambung Fatin, perkara PNPM yang terjadi di Kecamatan Sukosari, atasnama terdakwah Sunarsih, itu sudah dilakukan persidangan dan sudah sampau ditahapan penuntutan.
“Kasus yang ketiga, perkara RSUD dr,H,Koesnadi, sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya, yang rencananya akan disidang pada hari Selasa, (20/12) mendatang, atasnama tersangka Dewi, sebagai PPK dengan Erwin sebagai rekanannya,”tuturnya.
Sejauh ini masih dua orang yang menjadi tersangka dalam kasus penambahan daya listrik di RSUD tahun 2013. Dari hasil audit Inspektorat, total kerugian Negara mencapai 101 juta. “Terkait dengan pembelian travo itu,”terangnya.
Ketika ditanya terkait pengembangan kasus, Fatin mengaku, masih belum bisa mendahului, karena menyangkut alat bukti, jadi tinggal menunggu hasil dan fakta dipersidangan. “Apakah ada alat bukti yang mendukung untuk dilakukan pengembangan.”kata Fatin.
Selain itu, ditanya tentang kasus dugaan penjualan tanah Negara kepada PT BSI, yang dilakukan oknum pejabat Pemkab Bondowoso, Kasi Pidsus menyatakan, sejauh ini tidak ada laporan ke Kejari. Namun, ia megaku telah mendengar kasus tersebut dari teman-teman wartawan.
Pihaknya memang mendengar selentingan dan informasi itu, bahwa diduga telah terjadi penjualan ribuan hektar tanah Negara yang dikelola oleh masyarakat kepada pihak ketiga. Namun, hingga sampai sekarang belum menerima laporan secara resmi.
“Untuk itu kalau memang ada informasi atau data monggo dipersilahkan dilaporkan kepada kami, dan kami akan menindaklanjutinya,”imbuhnya. (mul)
Editor : Pak RW