Surabaya (Suara Publik) - Direktur PT Internasional Formosa
Abdi, James Lim, kini duduk di kursi pesakitan. Karena didakwa dalam kasus
dugaan penipuan investasi fiktif di bidang bahan bangunan dengan nominal
sebanyak 13,6 miliar, Siang tadi divonis selama 2,6 tahun penjara oleh majelis
hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (14/12/2016).
"Terdakwa James Lim dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP
tentang penipuan, dan pasal 372 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) tentang
penggelapan. Menjatuhkan hukuman selama dua tahun, enam bulan penjara,"
ucap hakim Manggapul Girsang saat membacakan amar putusan di ruang sidang Sari.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut
hukuman 3 tahun kurungan penjara.
“Menuntut terdakwa dengan
hukuman
3 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa
menjalani penahanan,” terang Jaksa Baktiar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak,
saat membacakan surat tuntutanya menggantikan jaksa Erick Lutfiansyah di
Pengadilan Negeri Surabaya.
Diketahui, bahwa terdakwa James Lim ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Surabaya,
pada Senin (25/7/2016) sekitar pukul 16.00 WIB di BCA Cabang HR Muhammad.
Terdakwa yang bertempat tinggal di Perumahan Taman Mutiara C3/539, kelurahan
Kejawan Putih Tambak, kecamatan Mulyorejo, Surabaya, itu ditangkap setelah
sebelumnya berhasil menggondol uang Rp 13, 6 miliar dari kedua korbannya, H
Mujianto dan H Rochman Edi Jatmiko dengan menjanjikan keuntungan 2,5 persen,
dengan modus investasi bahan bangunan di Papua yang dijanjikan tersangka dengan
keuntungan besar.
Dalam dakwaan juga diketahui jika kasus ini murni penipuan dan uang para
korbannya tidak diputarkan dalam bentuk investasi bahan bangunan karena
investasi yang dijanjikan terdakwa James Lim sebenarnya tidak pernah ada alias
fiktif belaka.
Saat polisi melakukan penyelidikan ke Papua, investasi yang ditanam terdakwa
hanya Rp 500 juta. Sangat jauh dari uang sebanyak Rp 8 milar dan Rp 5 miliar
yang disetorkan para korban untuk investasi....(Mul/Yud)
Editor : Pak RW