suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Yoyok Pemlik 50 Gram Sabu Yang Juga Bos Aiptu A. Latif Segera di Tuntut Mati

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Surabaya (Suara Publik) - Berkas perkara Narkotika jenis shabu shabu seberat 50 kg, dengan tersangka Yoyok akan segera bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi. Hari ini, Jumat (16/12/2016), Kejaksaan Negeri Surabaya telah melimpahkan berkas perkara Yoyok untuk disidangkan. "Kamis kemarin sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri," kata Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya.

Jaksa yang menyidangkan perkara Yoyok adalah Kamarwan, dan pasal yang akan dijeratkan yakni pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Yoyok adalah big bos dari Aiptu Abdul Latif, anggota Polsek Sedati yang juga terjerat dalam sindikat narkoba dan saat ini sedang menjalani hukuman vonis mati.

Yoyok merupakan seorang narapidana (napi) Nusa Kambangan, dia tersandung beberapa kali perkara narkoba. Dari data yang dihimpun, akumulasi hukuman yang diterima Yoyok dari berbagai kasus narkoba mencapai 35 tahun penjara.

Dalam kasus ini, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap pria yang akrab dipanggil Jendral di kalangan mafia narkoba ini. "Tidak ditahan karena memang statusnya sudah terpidana," sambung Didik.

Kendati demikian, Didik telah memiliki gambaran tuntutan hukuman yang akan dijatuhkan ke Yoyok. "Paling tidak sama seperti tuntutan Abdul Latip, yakni hukuman mati,"tandasnya.

Seperti diketahui, Yoyok telah merekrut Aiptu Abdul Latip dalam mendistribusikan shabu sebanyak 50 kg melalui Tri Diah Torissiah alias Susi, tersangka dalam berkas terpisah. 

Sebelum tertangkap Polisi, Aiptu Abdul Latip diperintahkan Yoyok melalui Susi untuk mengambil shabu seberat 50 kg disalah satu hotel dijalan Diponegoro Surabaya.

Selanjutnya barang haram tersebut disimpan dikost-kostan Indri Rahmawati, yang lain adalah istri sirih Aiptu Abdul Latip di kawasan Pasar Wisata Sedati, Sidoarjo.

Namun sayangnya Polisi sudah lebih dulu mencium peredaran narkoba tersebut dari informasi masyarakat. Setelah digeledah kamar kost tersebut, ditemukan shabu seberat 13 kg. Menurut pengakuan tersangka yang sebanyak 37 kg shabu telah berhasil dijual oleh Abdul Latip dan Indri Rahmawati.

Dari peredaran shabu yang sudah laku terjual tersebut, Abdul Latip mendapatkan upah sebesar Rp 50 juta dari Yoyok. Selain itu dia juga dijanjikan akan diberi sebuah mobil bila sisanya yang 13 kg shabu itu telah habis terjual, janjinya.

Akibat dari perbuatannya itu, kini Kejari Surabaya menjatuhkan tuntutan mati terhadap Abdul Latip, sedangkan Indri Rahmawati dituntut seumur hidup. "Susi juga akan kita tuntut mati,"ujar Didik Farkhan di akhir konfirmasi siang tadi.(Mul).

Editor :