Surabaya (Suara publik). Penegakan hukum dalam memberantas perjudian kembali
berhasil, tebukti Unit Jatanras Polrestabes Surabaya tidak pandang bulu. Seperti
pada saat mengamankan dua tersangka penjudi jenis Bola pada Liga
Internasional babak penyisihan pada sabtu (17/12/2016) yang lalu di jalan
Undaan Wetan Surabaya.
Saat itu dua tersangka penjudi Bola
yang rata-rata warga Surabaya tersebut tidak dapat berkutik saat Unit
Jatanras Satreskrim Polrestabes menangkapnya.
ke dua tersangka tersebut adalah
Fofo (49) asal jalan Sidotopo Surabaya dan We Bing (33) asal jalan Demak Jaya
Surabaya.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno menjelaskan, penangkapan kedua tersangka tersebut berdasarkan informasi warga yang mengetahui adanya aktivitas perjudian jenis Bola pada piala Inggris, Spanyol, Italia dan jerman. Mendapat laporan tersebut akhirnya bertugas melakukan penyelidikan dan pengintaian."ulasnya,senin (19/12).
"Saat itu di rumah salah satu
tersangka Fofo asal Sidotopo Surabaya yang diduga sebagai pengecer yang
menerima pemasangan judi Bola dari We Bing melalui pemasangan taruhan
dengan cara mengirim SMS.
Adapun isi SMS pemasangan taruhan
tersebut meliput nama Club bola yang dipasang dan besar nominal taruhan yang
dipasang. Misalnya: SGJ 200 artinya,pelaku memasang Club bola Sporting Lisjon
dengan nominal taruhan Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) selain itu tersangka
juga menerima titipan taruhan."Pungkasnya.
Dalam penggerebekan tersebut petugas
Unit Jatanras mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) lembar rekapan totalan
taruhan judi bola, 1 (satu) buah Handphone,uang tunai 400 ribu dan 2 (dua) ATM
BCA.
Kini ke dua tersangka ditahan di penjara Polrestabes Surabaya untuk mempertanggung
jawabkan perbuatannya dan akan dijerat pasal 303 KUHP jo.pasal 2 ayat 1 UU RI no.7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,dengan sengaja mengadakan atau memberikan kesempatan main judi kepada umum..(TOM)