suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Hakim Kabulkan Chin Chin Jadi Tahanan Kota.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya (Suara Publik) - Gelar sidang dalam perkara dugaan penggelapan dan pencurian, dengan terdakwa Tri Susilowati, seorang mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Blauran Cahaya Mulia (BCM) gedung The Empire Palace Surabaya. Terdakwa dilaporkan oleh suaminya sendiri terkait perkara dugaan penggelapan, siang tadi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (19/12/2016).

Dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Cakra tadi mengagendakan eksepsi atau nota keberatan Chin-chin atas dakwaan terhadap dirinya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Saat sidang baru mulai (dibuka) oleh majelis hakim yang diketuai Unggul Warso Mukti, ruang sidang langsung diserbu dan dipenuhi oleh para pendukung dari pihak terdakwa yang semuanya hampir rata-rata ibu-ibu, untuk memberikan dukungannya.

Sementara nota keberatan yang di tulis secara manual (Tulisan tangan) diatas lembaran kertas putih dengan susunan kata yang ditulis oleh Chin-chin. Dan dibacakan sendiri oleh terdakwa, awalnya berjalan lancar. Namun suasana sidang berubah menjadi haru saat terdengar jika Chin-chin membacakan eksepsinya dengan nada terisak menangis.

Dalam eksepsinya, yang pada intinya Chin-chin dimaki-maki oleh Gunawan Angka Wijaya (suaminya). Selain itu, Tim penasehat hukum yang diketuai Pitier Talaway juga mengajukan eksepsi. Pada intinya, tim penasehat hukum Chin-chin meminta agar majelis hakim yang diketuai Unggul menolak dakwaan jaksa dan pengalihan status tahanan rutan ke tahanan kota.

Sementara hakim Unggul selaku ketua majelis hakim, akhirnya mengabulkan untuk menjadi tahanan kota. Putusan tersebut disambut isak tangis oleh para pendukung terdakwa dan keluarga terdakwa.

Untuk diketahui, bahwa Trisulowati Jusuf alias Chin Chin dilaporkan oleh Gunawan Angka Widjaja, suaminya sendiri, atas dugaan pencurian dengan pemberatan dan penggelapan dalam jabatan. Atas laporan yang dibuat tanggal 6 Juni 2016 yang lalu....(Mul).

Editor :