suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Berdalih Perkara Perdata, Hakim Bebaskan Lie Lanny Ellisanti.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya (Suara Publik) -  Lie Lanny Ellisanti, warga Jalan Lingga No. 5 RT. 07 RW.04 Kelurahan Gubeng Kecamatan Gubeng Kota Surabaya, terdakwa dalam kasus penipuan senilai 10 miliar akhirnya dibebaskan dari segala tuntutan hukum oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Pasalnya dalam kasus ini, Ketua Majelis Hakim Sigit Sutriono berpendapat, jika memang terdakwa telah terbukti bersalah, namun perbuatan terdakwa tidak termasuk dalam perkara pidana, melainkan perdata. Karena dinilai ada unsur utang piutang didalamnya. 

“Menyatakan terdakwa Lie Lanny Ellisanti bersalah, namun perkaranya tidak termasuk pidana, melainkan hanya utang piutang biasa. Membebaskan demi hukum terdakwa dari segala tuntutan serta dibebaskan dari tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusannya diruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Atas putusan tersebut, Damang Anubowo selaku Jaksa Penuntut  Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan pikir-pikir dan akan segera melaporkan putusan tersebut kepada pimpinan, sebelum secara resmi mengajukan upaya banding. 

“Saya menyatakan pikir-pikir Pak Hakim,” Ucap JPU Damang, yang sebelumnya mengajukan tuntutan agar terdakwa dijatuhi hukuman selama 1 tahun penjara. 

Dijelaskan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo, bahwa pada bulan Januari 2015 korban Sie Soebandono bersama dengan kakaknya Charles Siantar mendatangi rumah terdakwa Lie Lanni Ellisanti dengan maksud menagih hutang kepada terdakwa. 

Yang sejak tahun 2009 sampai sekarang belum dibayar sejumlah Rp 10 miliar,  namun terdakwa Lie menyampaikan kepada korban Sie Soebandono dan Charles Siantar dengan nada menghibur. “Kamu tenang saja tidak usah takut, aset saya masih banyak, ini saya berikan tanah di perumahan Citraland blok GC 5 kav 33”. 

Korban pun percaya dan menyetujuhi atas tawaran terdakwa Lie Lanny Ellisanti, sehingga Korban mengikuti atas tawaran terdakwa Lie Lanny Ellisanti tersebut. Dan terdakwa juga mengatakan jika tanah tersebut akan segera dibalik nama ke atas nama korban Sie Soebandono jika korban sudah menyerahkan uang sejumlah Rp.985.000.000. Uang tersebut, kata terdakwa akan digunakan untuk biaya balik nama tanah yang di perumahan Citraland blok GC 5 kav 33 yang diakui jika milik terdakwa. 

Korbanpun menyanggupinya. Hingga pada tanggal 21 Oktober 2015 terdakwa membuat surat pernyataan dengan isi terkait surat tanda terima tanggal 27 Pebruari 2015. Yang isinya surat tersebut berbunyi, “Saya belum bisa melakukan balik nama atas bidang tanah yang terletak di Citraland GC.5/33 ke atas nama Subandono. Untuk itu saya bersedia membalik nama itu dengan menjual 2 truck dengan no.pol. L 9789 UC dan L 9785 UC. Hasil uang dari penjualan 2 truck tersebut yang nantinya akan dipergunakan untuk membiayai balik nama”. 

Tetapi terdakwa tidak pernah membalik nama tanah yang terletak di Citraland blok GC.5/33 Surabaya tersebut. Sedangkan uang sejumlah Rp 985.000.000, itu dipergunakan oleh terdakwa untuk melunasi tanah yang terletak di Citraland blok GC.5/33 Surabaya. Padahal rumah tersebut sebelumnya telah diakui oleh terdakwa jika rumah itu sudah menjadi milik terdakwa. 

Karena merasa dibohongi serta tidak ada itikad baik dari terdakwa Lie Lanni Elisanti, akhirnya korban Sie Soebandono melaporkan hal tersebut ke Polrestabes Surabaya. Kemudian atas perbuatannya, kini terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.... (Mul).

Editor :