SURABAYA Suara-Publik. Jajaran Polsek Simokerto Surabaya gelar ungkapan kasus Bulan Oktober hingga Desember 2016 pada, Jum'at (23/12/2016). Kasus yang diungkap dan siap disidangkan tersebut. Terdiri dari kasus narkoba dan juga hasil Tipiring dari razia yang ditingkatkan gabungan dari beberapa Polsek rayon 1 yakni Simokerto, Bubutan dan Tambaksari.
Ke tujuh tersangka narkotika tersebut adalah, Sulistianto, asal Sidotopo Lor Surabaya dengan barang bukti (BB) 0,4 gram, Kolifana dan Sherly Berlian keduanya asal Jl. Lasem Surabaya ,dengan Bb 0,2 gram, Maudy Wibowo, asal Jl.Tambakrejo dengan Bb 0,3 gram, M Ali Imron, asal Jl.Pogot lama dengan Bb 0,3 gram.
Mat Hari, asal Jl.Simolawang dengan Bb 0,130 gram , M Ali As'ad asal Kejawan Putih Tambak dengan Bb 0,4 gram dan Mus Mualim yang ditangkap di Perempatan Jl.Tugu Pahlawan dengan Bb 0,4 gram.
Kapolsek Simokerto, AKP M. Haris diadampingi Kanit Reskrim AKP A. Karim menjelaskan, disamping ketujuh tersangka narkotika tersebut dari hasil ungkap bulan Oktober hingga November, Polsek Simokerto juga ungkap hasil dari giat razia yang ditingkatkan yakni merazia dua tempat hiburan malam Cafe Lanting Jl.Tambah Rejo dan Top One Jl. Kenjeran.
"Semua tersangka narkoba tersebut empat diantaranya tertangkap diwilayah Simokerto dan lainnya diluar wilayah namun tetap di Kota Surabaya ", kata Haris,jum'at (23 /12 /2016).
Sementara hasil dari razia gabungan yang ditingkatkan, petugas mengamankan barang bukti berupa, 113 botol bir kecil, 130 botol bir ukuran jumbo, 42 botol bir dan 24, botol air mineral plastik yang berisi bir bekas.
"Ternyata Kafe yang terletak di Jl. Tambah Rejo tersebut disamping menjual bir tanpa ijin juga menyediakan bir sisa dari peminum", tutup M. Haris. (TOM)
Editor : Pak RW