Surabaya (Suara Publik) - Sungguh sangat disayangkan, perbuatan Dedik Kurniawan memang tidak patut untuk ditiru. Pasalnya, Dedik adalah seorang sarjana hukum yang seharusnya menjadi contoh yang baik, namun malah berurusan dengan hukum. Kali ini warga Manyar Sabrangan itu terpaksa harus duduk sebagai terdakwa atas kasus kepemilikan narkotika.
Dalam sidang perdana yany digelar dengan agenda dakwaan, Majelis Hakim sempat dibuat kesal karena ulah terdakwa Dedik. Ketika ditanya mengenai identitasnya, terdakwa seringkali bergaya memelas dan selalu menjawab dengan nada lirih. "Kamu ini sarjana ditanya kok lemes gitu, yang keras dong jawabnya," tegas Majelis Hakim yang di Ketuai oleh Dewi Iswani, kepada Dedik di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Namun terdakwapun tetap bergaya memelas. Bahkan dirinya hanya menganggukan kepala saat menjawab setiap pertanyaan yang dilontarkan majelis hakim terkait identitas dirinya. Hakim Dewi pun lantas kembali melanjutkan persidangan.
Sementara itu dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo, dari Kejaksaan Negeri Surabaya menerangkan, jika awalnya Dedik ditangkap polisi saat berada di lobbi hotel Zest pada 29 September 2016 lalu. Saat ditangkap, polisi melakukan penggeledahan mobil milik terdakwa. "Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti sebanyak 14 bungkus plastik klip berisi ekstasy dan ketamine di bawah jok mobil milik terdakwa," ujar jaksa Damang.
Ketika diperiksa polisi, terdakwa mengaku jika barang haram tersebut didapat dari seseorang yang bernama Indrawan Panji, (berkas terpisah). "Kemudian terdakwa menjual ekstasy dan ketamine tersebut dengan harga antara Rp 350 ribu hingga Rp 400 ribu perpaketnya. Dari penjualan itu, terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp 150 ribu," terangnya.
Sehingga atas perbuatannya itu, pria yang sehari-hari bekerja sebagai marketing itu dijerat hukum dalam pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tidak cukup sampai disitu, terdakwa juga dijerat dengan pasal 196 Undang Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.....(Mul).
Editor : Pak RW