Surabaya (Suara Publik) - Sidang lanjutan perkara narkoba yang menjerat Galih Wirabumi dan Bramantyo Dwi Aribowo, yang kedapatan membawa shabu shabu seberat 0,109 gram, hanya dijatuhi hukuman selama 1 tahun 4 bulan rehabilitasi di RSUD Dokter Soetomo Surabaya, oleh majelis hakim yang diketuai Sigit Sutriono di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (29/12/2016).
Dalam amar putusan yang dibacakan di ruang sidang Kartika, dijelaskan bahwa kedua terdakwa telah terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika jenis shabu untuk dirinya sendiri. Vonis tersebut dinilai jomplang dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut keduanya dengan hukuman 6 tahun penjara.
Sebagai bahan pertimbangannya, hakim Sigit menjelaskan, jika kedua terdakwa merupakan pengguna aktif, hal itu diperkuat rekom dari Badan Narkotika Nasional (BNN). "Dua-duanya mendapat rekom dari BNN dan dua-duanya adalah pasien aktif Dokter Arifin," terangnya.
Atas hal itulah yang menjadi bahan pertimbangan, sehingga Hakim Sigit menilai bahwa kedua terdakwa ini merupakan penyalahguna narkotika untuk dirinya sendiri sesuai pasal 127 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman selama 1 tahun 4 bulan untuk menjalani rehabilitas di RSUD Dokter Soetomo Surabaya, dan memerintahkan kepada Jaksa untuk segera mengeluarkan edua terdakwa dari tahanan penjara,"tegas hakim Sigit.
Vonis yang dijatuhkan oleh hakim Sigit tersebut adalah jomplang dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa. Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Irene menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara.
Usai dijatuhi hukuman, kedua terdakwa langsung menyatakan menerima atas vonis 1 tahun 4 bulan rehab yang dijatuhkan hakim Sigit. Namun Jaksa Irene melakukan perlawanan dengan menyatakan banding. "Kami menyatakan banding majelis," kata Irene.
Sebelumnya, Galih Wira Bumi bin Dr Bagio Fandi Sutadi, warga Baratajaya 21/88 Surabaya. Mendapatkan surat "sakti" dari Moch Arifin dokter Rutan Klas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo, bahwa terdakwa sebagai pasien pecandu narkotika.
Galih Wira Bumi adalah putra kesayangan dari DR Bagio Fandi Sutadi, anggota DPRD Kota Surabaya yang saat ini masih aktif di fraksi Partai Gerindra. Dengan menggunakan senjata andalannya, berupa surat keterangan yang dikeluarkan. dr Arifin mencoba menyelematkan posisi Galih Wira Bumi terhadap jeratan hukuman berat yang bakal dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam surat saktinya, dr Arifin mengatakan bahwa Galih Wira Bumi adalah pasiennya yang telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan kepada dirinya pada 4 Februari 2016 dan 18 Februari 2016. Diterangkan dalam surat itu juga, bahwa berdasarkan pemeriksaan yang bisa dikata dilakukan dalam waktu singkat itu, dr Arifin menyatakan bahwa Galih Wira Bumi mengalami sindrom ketergantungan Methamphetamine atau sabu-sabu.
Sekaligus, dr Arifin menyarankan agar Galih Wira Bumi menjalani rehabilitasi. Artinya, dengan surat yang dikeluarkannya tersebut, dr Arifin mencoba untuk memperngaruhi pendapat hakim untuk menjatuhkan putusan rehabilitasi terhadap Galih Wira Bumi, sehingga dia bebas dari hukuman penjara sesuai ketentuan Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Khususnya pasal pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi, bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Kasus ini berawal saat Galih dan Bramatyo ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, setelah sebelumnya menangkap Rully Kristiawan (berkas terpisah), pada 28 Juni 2016 lalu atas perkara kepemilikan Narkoba jenis sabu.
Kedua terdakwa ditangkap, setelah petugas terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap Rully Kristiwan, dimana petugas saat melakukan penangkapan dan penggeledahan menemukan barang bukti sabu 0,109 gram yang disimpan di celana dalamnya.
Terdakwa Rully Kristiwan (berkas terpisah) merupakan orang suruhan terdakwa Galih Wira Bumi, untuk membeli Narkoba jenis sabu dan diamankan anggota Polsek Pabean Cantikan di Jl Kenjeran, dengan barang bukti satu poket sabu seberat 0,109 gram.
Kepada petugas, terdakwa Rully mengakui bahwa barang haram tersebut, milik Galih Wira Bumi yang memintanya untuk membelikan sabu dan memberikan uang melalui transfers ke rekeningnya sebesar Rp 400 ribu.
Barang haram itu Rencananya akan dinikmati bersama Bramantyo, namun setelah beli dan melintas di Jl Kenjeran, Rully keburu ditangkap polisi di sebuah warung Jl Karang Asem Surabaya...(Mul).
Editor : Pak RW