SITUBONDO, Suara Publik
Sidang kasus pembunuhan yang terjadi di kampung Pecaron timur, Desa Klatakan Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, pada bulan Agustus silam, diwarnai kericuhan, Kericuhan terjadi awal sebelum sidang dan usai sidang di Pengadilan Negeri Situbondo, Selasa (3/01/2017).
Sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa AH (25) yang dipimpin oleh Hakim Ketua Mira Sendang Sari SH.MH, didampingi Hakim anggota I Made Aditya Nugraha SH MH dan I Ketut Darpawan SH.
Sidang tersebut dimulai jam 10.00 dengan mendengarkan keterangan dua orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlangsung lancar. Meski dalam sidang dipadati puluhan keluarga korban yang memadati ruang utama.
Sementara dari luar lokasi sidang pengadilan yang kebanyakan perempuan tiba-tiba berteriak mencaci maki dan menyerang berusaha menyerang terdakwa, namun petugas langsung mengamankan terdakwa keruang isolasi untuk menghidari amukan masa.
”Kalau hanya dihukum 20 tahun penjara, kami tidak puas, Pelaku harus dihukum mati,”ujar bu Har keluarga korban.
Melihat situasi semakin panas, sejumlah aparat pengamanan dari aparat kepolisian yang mencurigai akan adanya penyerangan terhadap terdakwa bertindak cepat dengan mengamankan pelaku AH dari ruang isolasi menuju mobil tahanan kejaksaan dan pelaku langsung dilarikan ke rutan,
”Takut terjadi sesuatu terhadap terdakwa, kami langsung membawa terdakwa kembali ke Rutan,” kata Kasat Sabhara Polres Situbondo, AKP M.Hasanuddin.
Menurutnya, jauh sebelum sidang dimulai, kepolisian sudah siap antisipasi kericuhan, selain puluhan personil diterjun dalam pengamanan sidang, kami juga siapkan kawat berduri untuk berjaga-jaga.
Kami tidak mau ambil resiko, karena kami melihat keluarga korban semakin beringas, terdakwa langsung kami amankan ke dalam mobil tahan dan langsung dibawa ke rutan,”ujarnya.
Sementara itu, puluhan masa yang meerasa tak puas karena tidak berhasil memukul pelaku, belasan keluarga korban berteriak – teriak sambil mencaci maki pelaku dan meminta pelaku untuk dihukum mati, bahkan bibi dari korban sempat pingsan.
”Pokoknya pelaku harus di hukum mati lihat itu pak Polisi pak Hakim, bagaimana mana ibunya terlihat seperti orang gila, karena sampai saat ini belum menerima kalau anaknya sudah meninggal,”teriak salah satu keluarga korban.
Kejadian penikaman sendiri terjadi bulan Agustus 2016, diduga akibat dendam lama, saat itu korban dan tersangka bertemu di sebuah acara hiburan music orgen tunggal, sampai kemudian terjadi penikaman hingga menyebabkan Ainur Rofiq meninggal dunia.(joko)
Editor : Pak RW