suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Chin Chin Disidang Lagi, Agenda Jawaban Eksepsi Jaksa Penuntut Umun (JPU)

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya (Suara Publik) - Sidang lanjutan yang menjerat mantan Dirut Empire Palace, Trisilowati Yusuf alias Chin Chin, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (4/1/2017). Jaksa Penuntut Umum masih tetap menuntut terdakwa sesuai dengan dakwaannya. Sidang yang digelar di ruang Candra tadi beragendakan jawaban eksepsi dari Jaksa Penuntut Umun (JPU) Sumantri dari Kejaksaan Negeri Surabaya. 

Keteguhan Jaksa Sumantri yang tetap menuntut terdakwa sesuai dengan dakwaan dalam pasal 374 KUHP,  tentang penggelapan dan 363 KUHP tentang pencurian, serta memunculkan pasal tambahan yakni 367 ayat (2) dan Pasal 376 KUHP.

Saat ditemui usai sidang, Sumantri mengatakan bahwa pihaknya tetap melakukan penuntutan terhadap terdakwa sesuai dengan dakwaan, "Tuntutannya masih tetap sesuai dengan Dakwaan itu," ujarnya.

"Masalah Perkara ini, masih tetap bisa berjalan, karena pencurian dalam keluarga tersebut juga masuk dalam ranah pidana, selama pelapor tidak mencabut laporannya atau diadakannya perdamaian," tambahnya.

Sementara kuasa hukum terdakwa Chin chin yakni Ronald Talaway mengaku, bahwa JPU tidak dapat melakukan penuntutan dalam perkara ini, sesuai dengan pasal 367 ayat (1) dimana pasangan suami istri yang masih ada ikatan pernikahan atau masih belum berpisah (cerai) tidak dapat dilakukan tindakan dalam perkara atau penuntutan, Tuturnya.

"Dalam hal ini Jaksa telah mengabaikan pasal 376 ayat (1) dan terkesan memaksakan perkara, padahal perkara ini bermula dimana terdakwa melakukan pencurian dan penggelapan dokumen perusahaan keluarga," ungkapnya.

Berkaitan dengan munculnya dua pasal dari JPU tersebut yakni Pasal 367 ayat (2) dan pasal 376 KUHP, Ronald menanggapi sah sah saja, asal selama masih belum P 21, "boleh menambahkan pasal, selama masih sebatas tahap P 19, kalau ini namanya memaksakan," pungkasnya.

Sementara, Teguh Suharto Utomo selaku kuasa hukum Gunawan Angka Wijaya (Suami terdakwa), mengungkapkan bahwa pernyataan tersebut adalah sebuah manuver yang menyesatkan.

"Silahkan saja kuasa hukumnya menyatakan begitu, tapi itu merupakan pernyataan yang menyesatkan. Apabila istri melakukan pembunuhan atau pencurian apakah tidak dapat diproses pidana," tegas Teguh tanda tanya.

"Namun ketika Kepolisian melakukan penyidikan dan menjerat seseorang hingga menjadi tersangka, karena adanya dua alat bukti. Dan itu sudah dilakukan seperti dalam kasus ini dimana Chin Chin telah melakukan pencurian dokumen perusahaan," tambahnya.

Dalam sidang sebelumnya,  eksepsi Chin Chin dikabulkan oleh ketua Majelis Hakim Unggul Warsito, dengan mengeluarkan Chin Chin dari rumah tahanan dan menjadikannya sebagai tahanan kota.

Untuk diketahui, bahwa Chin Chin dilaporkan Gunawan Angka Widjaja, suaminya sendiri, atas tuduhan dugaan pencurian dengan pemberatan dan penggelapan dalam jabatan. Atas laporan yang dibuat pada tanggal 6 Juni 2016 yang lalu....(Mul).

Editor :