Surabaya (Suara Publik) - Laki laki yang berprofesi sebagai penjual lontong, digerebek Polisi lantaran menyimpan shabu shabu sebanyak 9 poket, akhirnya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (10/1/2017).
Novanda Riyanto, warga JL. Banyu Urip Lor Surabaya itu, hanya bisa pasrah saat disidangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Linda Karundeng dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU Linda Karundeng di persidangan sebelumnya, dijelaskan bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Polrestabes Surabaya saat sedang membungkusi narkotika jenis shabu-shabu seberat 3,60 gram, dan dari tangan terdakwa petugas berhasil mengamankan 9 poket Shabu Shabu.
Saat di interogasi Terdakwa mengatakan jika memperoleh narkoba jenis shabu tersebut dari Sugeng (DPO) di daerah Sampang Madura, pada hari Senin tanggal 08 Agustus 2016 sekitar pukul 15.00 WIB dengan harga Rp. 1.200.000 yang kemudian dibagi menjadi 10 paket kecil yang rencananya akan dijual lagi pada konsumen.
Terdakwa berkelit saat ditanya oleh Majelis Hakim Ferdinandus, terkait ditemukannya barang haram tersebut di rumah terdakwa. " Itu bukan barang saya pak, saya cuman pake aja," terang terdakwa dipersidangan.
Namun saat ditanya buat apa dia mengkonsumsi barang haram tersebut (shabu), terdakwa mengaku jika untuk mendongkrak stamina. "Saya gunakan sendiri pak, buat doping waktu jualan lontong"tambahnya
"Saya disuruh mengakui barang yang sebenarnya bukan milik saya, hingga akhirnya saya terpaksa mengakuinya karena saya dipukuli sama polisi," akunya.
Akibat dari perbuatannya, kini terdakwa diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1), dan pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara maksimal hukuman mati....(Mul).
Editor : suara-publik.com