Surabaya (Suara Publik) - Beginilah ulah oknum polisi yang satu ini, tidak patut untuk ditiru. Bukannya menjadi pelayan dan contoh masyarakat yang baik, malah menyimpan shabu dan mabuk sampai tidur di trotoar jalan.
Sebut saja Moch Sobri, oknum anggota polisi yang mabok sampai tak sadarkan diri, saat ditemukan dalam posisi tergeletak mabuk berat dan tidur di trotoar Jl Adityawarman sambil membawa shabu shabu.
Akibat dari ulahnya itu, Kini oknum Polisi nakal tersebut didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Kartika PN Surabaya dengan agenda keterangan saksi, dua saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo, dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
Dua saksi yang dihadirkan adalah Sukiman, anggota Denpom V/4 Surabaya dan H. Nur, pemilik rental Mobil di kawasan, terminal Joyoboyo, Wonokromo, Surabaya.
Di hadapan ketua majelis hakim yang diketuai Sigit Sutriono, saksi 1 Sukiman menceritakan, bahwa dirinya yang saat itu sedang piket tiba - tiba didatangi seorang perempuan dan melaporkan jika ia mendapati seseorang yang mabuk tergeletak di trotoar, sedangkan mobilnya dalam keadaan masih menyala.
Kemudian saat saya datang ke lokasi, melihat terdakwa sudah tergeletak hingga tidak bisa berdiri. Lantas saya dengan dibantu warga menggotong dan memasukannya kedalam mobil kemudian saya membawanya ke Markas (Denpom)," terang Sukiman.
Masih kata Sukiman, terdakwa dengan bahasa yang ngelantur mengaku jika anggota Polisi yang berdinas di Polda, di Polrestabes dan terakhir angaku di Polsek Wiyung. Sesampainya di kantor Denpom, terdakwa bermaksud hendak merokok namun naas dari bungkus rokoknya terjatuh sebuah plastik klip kecil berisi kristal putih (Shabu) seberat 0,44 gram. "Saat saya tanya, terdakwa mengakui jika barang itu adalah miliknya," ujarnya.
"Dari penemuan itulah, akhirnya atasan kami menyuruh memeriksa mobilnya. Dari mobilnya kami temukan korek api dan sedotan di laci mobil dan baret Polri. Sementara dalam tas terdakwa yang berapa didalam mobil, juga kami temukan 8 plastik klip, pipet kaca, sedotan dan satu klip berisi kristal," tambah Sukiman.
Mendengar keterangan saksi Sukiman, terdakwa Sobri membantah keterangan saksi dan tidak mengakui jika shabu tersebut adalah miliknya. "Semua itu bukan punya saya pak hakim, saya hanya mempunyai sedotan yang masih utuh (sebungkus) yang saya simpan di dashboard," ucap terdakwa.
Sementara saksi H. Nur menceritakan, dihadapan majelis hakim jika terdakwa menyewa mobil yang katanya akan dipakai selama seminggu seharga Rp 1,4 juta. Dimana terdakwa mengaku jika akan digunakan untuk melayani bosnya yang sedang berada di Surabaya.
Terpisah, kuasa hukum terdakwa Rudi saat ditemui usai sidang mengungkapkan, bahwa pihaknya menemui adanya kejanggalan dari keterangan saksi. Sehingga kliennya menolak untuk mengakui narkoba yang dijadikan barang bukti tersebut. "Kami akan membuktikan pada persidangan berikutnya dan klien kami menolak semua keterangan saksi (Sukiman)," ujarnya.
Disinggung mengenai terdakwa membawa sebungkus sedotan yang diakui disimpan di dashboard mobil. Rudi mengaku belum menanyakan lebih jauh soal itu. "Saya masih belum menanyakan sampai sejauh itu, " pungkasnya.
Dijelaskan dalam dakwaan, kasus ini berawal pada 26 Juli 2016 sekitar pukul 03.00 WIB, bahwa terdakwa ditemukan tergeletak ditrotoar Jl Adityawarman. Sementara mobilnya Daihatsu Xenia L 5427 DM dalam keadaan masih menyala dan pintu mobilnya terbuka, sehingga oleh warga dilaporkan kepada Sukirman, seorang anggota Denpom V/4 Surabaya.
Kemudian atas perbuatan serta barang bukti yang ditemukan tersebut, juga terdakwa yang merupakan oknum anggota Polri Polsek Wiyung ini dijerat dalam pasal 112 stay (1) undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara..(Mul).
Editor : suara-publik.com