suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Kemplang Uang HP, Rio Adi Pranata Terancam Pidana 4 Tahun

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya (Suara Publik) - Gelar sidang perkara penggelapan uang pembelian ratusan Handphone yang menjerat Rio Adi Pranata, sebagai terdakwa sing tadi di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (11/1/2017).

Dijelaskan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumantri SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, bahwa warga Puri Mojopahit Blok E-712 Mojokerto itu, dilaporkan oleh rekan bisnisnya Andy Wijaya, pemilk Wahyu Celuler Jaya di area WTC Galeria lantai II No.819 Jalan Pemuda Surabaya, atas tindak pidana penggelapaan uang yang dilakukan oleh terdakwa Rio.

Tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut, berawal sekitar bulan Juni 2015, bertempat di counter Wahyu Celuler Jaya WTC Galeria lantai II No.819 Jalan Pemuda Surabaya. Akibatnya, Andy Wijaya, selaku pemilik country tersebut menderita kerugian hingga Rp 200.784.000.

Diketahui, bahwa terdakwa Rio Adi Pranata, mempunyai usaha di bidang jual beli Handphone. Selanjutnya terdakwa berkenalan dengan saksi Andy Wijaya selaku pemilik Counter Handphone Wahyu Celuler Jaya di WTC Galeria lantai II Surabaya.

Dari perkenalan itulah kemudian terdakwa memesan ratusan unit Handphone kepada saksi Andy Wijaya. Selanjutnya dari pihak Wahyu Celuler Jaya pada sekira bulan Juli 2015 mengirim beberapa Handphone kepada terdakwa yaitu Rio Adi Pranata.

Tercatat pada tanggal 13 Juli 2015 telah dikirim Handphone merk Evercoss type A33A sebanyak 40 unit, type A74C sebanyak 70 unit, type ATIA sebanyak 8 unit, type C-5 sebanyak 20 unit, type G7T sebanyak 20 unit serta type V-2 sebanyak 80 unit, sedangkan yang sudah (Retur handphon sebanyak 100 unit).

Lantas pada tanggal 14 Juli 2015 kembali dikirim Handphone merk Evercoss type ATID sebanyak 100 unit.

Kemudian tanggal 15 Juli 2015 Handphone merk Evercoss type A33A sebanyak 20 unit, type A53 sebanyak 20 unit dan type V16 sebanyak 40 unit.

Lalu tanggal 22 Juli 2016 Handphone merk Evercoss type Gamepad V245 sebanyak 15 unit, type A33A sebanyak 40 unit, type A75W sebanyak 10 unit dan type TC2 sebanyak 10 unit.

Tanggal 24 Juli 2016, Handphone merk Evercoss type A53B sebanyak 40 unit dan A53 sebanyak 20 unit. 

Kemudian tanggal 25 Juli 2016 Handphone merk Evercoss type A12B sebanyak 30 unit dan type AT7A sebanyak 10 unit.

Dijelaskan, bahwa terdakwa Rio Adi Pranata, sudah perna melakukan pembayaran terhadap Andy Wijaya atas pembelian Handphone tertanggal 13 Juli 2015 sebesar Rp.67.550.000,-, sedangkan untuk pembelian handphone tertanggal 14 Juli 2015 sampai dengan 25 Juli 2015, belum pernah dilakukan pembayaran sama sekali,. Padahal semua handphone itu sudah laku terjual semua.

Lalu, dari pihak country Wahyu Celuler Jaya sudah perna melakukan penagihan terhadap terdakwa, akan tetapi terdakwa tidak dapat melakukan pembayaran tagihan tersebut, sehingga pihak counter Wahyu Celuler Jaya melaporkan perkara tersebut ke Polrestabes Surabaya. Akibatnya pihak counter Wahyu Celuler jaya telah  mengalami kerugian materi sebesar Rp.200.784.000.

Atas perbuatannya kini terdakwa dijerat pasal 372 KUHP. Tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara....(Mul).

Editor :