suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Terdakwa Penjual Daging Celeng Menyanyi "1 Tersangkanya Kok Hilang"

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya (Suara Publik) - Kakak beradik Eko Sugiarto dan Catur Agus, keduanya jadi terdakwa dalam perkara penjualan daging babi hutan (celeng) di pasar Mangga Dua Blok III No 1, masih diberikan waktu selama dua minggu oleh majelis hakim untuk membuktikan jika dirinya tidak bersalah. Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Linda dari Kejari Surabaya menjatuhkan tuntutan selama (1,6) satu tahun enam bulan terhadap kedua terdakwa.

Dalam sidang yang digelar di ruang Kartika I, Pengadilan Negeri Surabaya, kedua terdakwa dituntut hukuman yang sama yakni 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh JPU, meski diketahui kalau terdakwa Eko Sugiarto berstatus seorang residivis namun dalam kasus yang sama. 

“Menuntut agar terdakwa Eko Sugiarto dan Catur Agus dengan hukuman masing-masing 1 tahun dan 6 bulan penjara,” kata Jaksa Linda saat membacakan tuntutannya mewakili Jaksa Marsandi.

Kemudian atas tuntutan tersebut, terdakwa yang tidak didampingi oleh penasehat hukumnya dalam menjalani proses hukumnya ini, bakal mengajukan pembelaan (pledoi) secara lisan pada agenda sidang selanjutnya. 

Oleh karena itu, majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Haryanto, akhirnya menunda sidang hingga pekan depan dalam agenda pembelaan (Pledoi) yang sekaligus pembacaan putusan (vonis). 

“Kita beri kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan pembelaan, sidang ditunda pekan depan sekaligus pembacaan putusan,” ujar hakim Haryanto sambil mengetukkan palu tiga kali pertanda perjalanan sidang telah usai. 

Dalam dakwaan diterangkan, bahwa kakak beradik antara Eko Sugiarto dan Catur Agus, pada hari Kamis tanggal 09 Juni 2016 sekira pukul 06.00 WIB ditangkap polisi di kios penjualan daging babi, pasar Mangga Dua Blok III No 1 Surabaya. 

Eko dan Catur yang sudah puluhan tahun menjual daging babi tersebut ditangkap polisi saat kedapatan menjual daging babi hutan (celeng) pada pelanggannya, Tuminah dan Bunarti (berkas terpisah yang sudah divonis selama 5 bulan penjara) menjelang Lebaran 2016 lalu. 

Daging-daging celeng itu dijual oleh terdakwa Eko dan Catur pada pelanggannya seharga Rp 75.000 per 1 Kg. Lantas, oleh Tuminah dan Bunarti daging celeng itu dijual lagi ke konsumennya dengan harga Rp 90.000 per 1Kg dengan mengatakan jika ini adalah daging sapi impor yang lama membeku dalam frezer. 

Sehingga atas perkara tersebut, terdakwa Eko Sugiarto dan Catur Agus dijerat dalam Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Undang Undang RI Nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang   Undang Nomor 18 Tahun 2009 tetang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Pada Suara Publik terdakwa mengaku menjadi korban, karena 3 pembelinya mengerti kalau ini daging babi dan saya punya ijinnya. Aneh mas, Agus yang tertangkap di Pasar Wadung Asri kok gak disidang ya, ada apa dengan Jaksa?, papar terdakwa.(Mul).

Editor :